Pilkada DKI

Persiapan Pilkada, KPU DKI Segera Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan TPS

KPU DKI segera melakukan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Dilakukan Pantarlih

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari dalam acara peluncuran jingle dan maskot Pilkada DKI di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5/2024) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan akan melakukan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Pihaknya, kata dia, tengah bersiap menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 mendatang. 

Hal tersebut disampaikan Astri dalam acara peluncuran jingle dan maskot Pilkada DKI di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5/2024) malam.

"Tahapan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini akan ada namanya tahap pemutakhiran data pemilih, dalam pemutakhiran data pemilih," jelas dia.

Menurutnya, sama dengan Pemilu lalu, pemutakhiran data pemilih ini akan dilakukan oleh Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih).

Baca juga: Pilkada DKI, Jakarta Butuh Figur yang Paham Kegelisahan Warga

Data pemilih itu diterima dari Kemendagri melalui data potensial penduduk pemilih (DP4).

“Kami nanti melakukan tahapan pantarlih terlebih dahulu, lalu kemudian kami akan melakukan coklit ke rumah-rumah," ucap dia.

KPU DKI juga segera melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS).

Sebab, dalam Pilkada, jumlah maksimal pemilih di TPS adalah 600 orang.

Berbeda dengan Pemilu presiden dan legislatif lalu yakni 300 orang

"Di Pemilu 2024 satu TPS maksimal 300, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal 600.

Sehingga nantinya akan ada perubahan jumlah TPS dari Pemilu dan Pilkada tahun 2024 ini.

Kalau 300 ke 600 kan artinya dua kali lipat, jadi bukan sekadar menggabungkan dua TPS menjadi satu.

Baca juga: Dilirik Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta, Ini Respons Sudirman Said

Tapi kami juga harus melihat dari jarak dari TPS,” jelas dia.

Meski jumlah pemilih bertambah, jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tidak akan ditambah. Jumlahnya sama seperti saat Pemilu lalu yakni tujuh orang.

Astri menjamin hal itu tidak akan menambah beban kerja. Karena di Pilkada hanya memiliki satu surat suara, berbeda dengan Pemilu ada lima jenis surat suara.

“Pilkada itu surat suaranya cuma satu aja, jadi kalau untuk beban kerja kami sudah memperhitungkan untuk beban kerja untuk 1 TPS itu 600 pemilih sudah kami perhitungkan,” ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved