Kejagung Perketat Keamanan dari TNI Usai Jampidsus Diduga Dimatai-matai Densus 88
Kejagung memperketat pengamanan dengan menambah personel keamanan dari TNI
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Usai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai oleh sejumlah anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu saat ini Kejagung memperketat pengamanan dengan menambah personel keamanan dari TNI.
Anggota Polisi Militer (PM) maupun Angkatan Darat pun akhir-akhir ini terlihat bersiaga di sekitar Gedung Kartika, tempat Jampidsus Febrie Ardiansyah berkantor.
Terlihat lebih dari tiga mobil dinas PM Angkatan Laut berjaga-jaga di gerbang sebelah barat kompleks Kejagung yang berada di Jalan Bulungan.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, peningkatan pengamanan itu dilakukan karena Kejagung saat ini sedang menangani perkara-perkara besar.
Baca juga: Polisi Militer Tangkap Anggota Densus 88 yang Ketahuan Mata-matai Jampidsus Kejaksaan Agung
“Peningkatan keamanan biasa-biasa saja itu kan. Kita lagi menangani perkara gede, eskalasi pengamanan harus kita tingkatkan," kata Ketut
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah diduga diikuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Dari enam anggota Densus 88 yang diduga terlibat, Polisi Militer yang melekat mengamankan Jampidsus berhasil menangkap satu penguntit yakni Bripda IM.
Kemudian dilansir dari Kompas.id pengamat keamanan menilai jika terbukti anggota Densus 88 digunakan untuk kegiatan spionase, hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, saat dihubungi, Jumat (24/5/2024), di Jakarta, menuturkan, jika benar ada anggota Densus 88 menguntit Jampidsus dan tertangkap, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Detik-detik Bus Polisi Dihajar Massa Unjuk Rasa Bubarkan DPR RI |
![]() |
---|
Antisipasi Demo Buruh di DPR, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin Situasional |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar Diamankan Ikut Demo DPR, Dina Masyusin: ini Lemahnya Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.