Haji
Bagaimana Cara Tahallul Jemaah Haji Berkepala Botak, Cukur adalah Rukun Haji dan Umrah Apa Kena Dam
Bercukur atau tahallul adalah rukun haji. Tetapi bagaimana hukum bagi jemaah haji berkapala botak, apakah ada dam atau denda?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Bagaimana cara tahalul jemaah haji berkepala botak? Rambut di bagian mana yang harus dicukur?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam acara manasik haji yang diselenggarakan di sebuah tempat di Durikosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Berikut adalah jawaban atas tersebut berdasarkan Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia edisi yang disempurnakan tahun 2024.
Buku tuntutan tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 29 Februari 2024.
Seperti dijelaskan dalam buku tersebut, tahallul atau bercukur adalah salah satu rukun haji.
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam.
Jika rukun haji ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.
Baca juga: Kemenag Kecewa Garuda Indonesia Terlambat Angkut Jemaah Haji Capai 47 Persen
Tahallul atau bercukur juga menjadi rukun umrah. Karena itu, umrah seseorang tidak sah jika tidak bercukur.
Pertanyaan kemudian bagaimana cara cukur jemaah haji atau jemaah umrah yang berkepala botak, baik botak karena bawaan yang bersangkutan atau botak setelah dicukur dalam rangkaian haji atau umrah.
Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Buku Kemenag 2024 disebutkan, bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’, bercukur/memotong rambut kepala dilakukan jemaah setelah melaksanakan sa’I.
Berikut adalah ketentuan cara memotong rambut.
1. Laki-laki mencukur gundul atau memotong sebagian rambut kepala sambil membaca doa mencukur rambut.
Berdasar hadits, Nabi Muhammad SAW mendoakan ampunan dan rahmat tiga kali bagi yang bercukur gundul dan satu kali bagi yang memendekkan rambut. (Al-Bukhari nomor hadits 1727- 1728)
2. Perempuan memotong sebagian rambut kepala minimal tiga helai.
3. Jemaah yang kepalanya botak cukup menempelkan pisau cukur atau gunting di kepala sebagai isyarat mencukur rambut.
Setelah jemaah bercukur/memotong rambut kepala, ibadah umrah yang dia lakukan sudah selesai dan ia terbebas dari larangan-larangan ihram (tahallul).
Dengan penjelasann di atas, maka tahallul dengan isyarat memotong rambut bagi jemaah yang kepalanya benar-benar tidak ada rambut lagi (botak plontos), juga sah.
Dengan demikian, jemaah haji berkepala botak tersebut juga tidak perlu membayar dam (denda).
Ada Berapa Rukun Haji
Seperti disebutkan di atas apabila rukun haji tidak dikerjakan, maka tidak sah haji seseorang.
Rukun haji ada enam, yaitu:
1) Ihram (niat).
2) Wukuf di Arafah.
3) Tawaf ifadah.
4) Sa’I.
5) Cukur (tahallul).
6) Tertib.
Apa Itu Tahallul atau Bercukur
Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram. Tahallul dibagi menjadi dua macam, yaitu tahalul umrah dan tahalul haji.
1. Tahallul Umrah
Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah dan karena itu dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umrah.
2.Tahallul Haji
Tahallul haji terdiri atas dua macam:
a. Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan berikut ini:
1) Melontar Jamrah Aqabah kemudian memotong rambut kepala atau bercukur; atau
2) Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur.
Setelah tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian dan melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.
b. Tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i. Setelah tahallul tsani, jemaah boleh bersetubuh dengan pasangannya.
BPKH Takjub pada Terobosan Presiden Prabowo, Indra Gunawan: Layak Jadi Duta Haji Internasional |
![]() |
---|
Wow, Dana Kelola Haji 2025 Ditargetkan Tembus Rp 188 triliun |
![]() |
---|
Pansus Haji Ungkap Ada 3.503 Pendaftar Haji Khusus Berangkat Tahun 2024 Tanpa Masa Tunggu |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Sidang Siskohat Kemenag Terkait Sistem Antrean Jemaah Haji |
![]() |
---|
Penyebab Hajar Aswad Berwarna Hitam dan Sunah Jemaah Haji Cium Batu Surga Itu Menurut Hadits |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.