Berita Nasional

Ketua KPU Hasyim Asyari Bantah Rayu hingga Berbuat Mesum dengan Anggota PPLN

Hasyim pun mengaku kecewa dengan langkah pihak pengadu yang telah membocorkan pokok aduan kepada media sebelum sidang dimulai.

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari usai sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)terkait dugaan asusila yang diadukan oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, Rabu (22/5/2024). Hasyim marah karena dugaan asusila yang mestinya tertutup justru diumbar ke publik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dalam sidang tertutup di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Rabu (22/5/2024) kemarin, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah dirinya melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan berbuat asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Hasyim pun mengaku kecewa dengan langkah pihak pengadu yang telah membocorkan pokok aduan kepada media sebelum sidang dimulai.

Dirinya berniat mengambil langkah hukum atas kejadian ini.

Sementara itu, kuasa hukum pengadu mengaku pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau bukti ke pihak luar, seperti yang dituding Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam sidang tertutup Rabu (22/5/2024) kemarin, pihak pengadu membawa 20 bukti ke DKPP.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan pilihan penyelesaian sengketa Fakultas Hukum UI.

Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan berbuat asusila terhadap pengadu.

Kronologi dugaan asusila

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Adapun pelaporan tersebut yakni adanya  dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Sebagai informasi, aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur  kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan. 

Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim  tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved