Terkuak! 3 dari 5 Tersangka Begal Casis Bintara Polri di Kebon Jeruk Ternyata Residivis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra buka suara terkait begal yang dialami Satrio Mukti Rajajo.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga dari lima tersangka begal terhadap korban seorang remaja bernama Satrio Mukti Rajajo (19), saat dalam perjalanan ke lokasi tes masuk Bintara Polri, di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ternyata residivis.

Ketiga orang tersangka tersebut antara lain AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), C alias Buluk (39).

Saat kejadian pembegalan pada Sabtu (11/5/2024) dini hari, AY berperan sebagai joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama berinisial PN (27) yang merupakan eksekutor.

"Setelah kami melakukan penelurusan dan pendalaman, kami temukan tersangka AY merupakan residivis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Dari hasil pendalaman, pada tahun 2018, AY pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan, yang kedua 2022 kasus yang sama divonis 2 tahun 6 tahun di Rutan Salemba," ujar Wira.

Sementara, MS tercatat sudah enam kali melakukan tindak pidana yang mana terakhir terjadi pada 11 Mei 2024.

Baca juga: Pelaku Begal yang Menebas Tangannya Tewas Ditembak Mati, Ini Tanggapan Casis Bintara Polri

Baca juga: Kronologi Casis Bintara Polri di Kebon Jeruk jadi Korban Begal, Total Kerugian Rp25 Juta

Baca juga: Casis Bintara Polri yang Dibegal di Kebon Jeruk Terpaksa Harus Tes Ulang Tahun Depan

Peran MS saat membegal Satrio adalah sebagai joki dan kapten yang memantau situasi serta mem-back up hal yang tak terduga di sekitar lokasi kejadian.

Pada 2010, MS pernah ditangkap Polsek Batu Ceper karena kasus curanmor yang divonis satu tahun.

"Pada 2012, Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang. Kasus ketiga, 2014 ditangani Polsek Neglasari, perkara yaitu begal divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang," tutur Wira.

Pada, tahun 2017 ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kasus begal.

Kasus keempat (begal) mendapatkan 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang. Kasus kelima 2019, Polsek Pademangan begal dan mendapatkan vonis 2 tahun di LP Cipinang. 

BERITA VIDEO: Polisi Berhasil Ringkus Pegi Alias Perong, Satu DPO Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
 

Artinya, MS terlibat 2 kali kasus curanmor dan 4 kali kasus pembegalan.

Adapun C perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp 3,3 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved