Kecelakaan Maut

KNKT Analisa Percakapan Pilot dan Pengatur Lalin Udara dalam Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Tangsel

KNKT akan menganalisa percakapan pilot dan pengatur lalu lintas udara atau Air Traffic Controller (ATC).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Nurmahadi/Warta Kota
Pesawat jatuh di sebuah lapangan di BSD, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu (19/5/2024) 

Kepala rumah sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto mengatakan hanya luka benturan keras yang didapati di ketiga korban.

"Luka bakar tidak ada tapi hanya luka benturan yang sangat keras. Bisa dibayangkan jatuh dengan terbentur," ujarnya Minggu (19/5/2024).

Adapun identitas awal korban diketahui yaitu Pulu Darmawan warga Semarang, Mayor (purn) Suwanda dari Sidoarjo dan Farid yang diketahui dari Bandung.

Hariyanto mengatakan jika keluarga tidak meminta autopsi maka proses penyerahan jenazah kepada keluarga akan berlangsung cepat.

Baca juga: Ini Sosok Mayor Purnawirawan Suanda, Korban Tewas Pesawat Jatuh BSD Ternyata Pensiunan TNI,

Baca juga: Kondisi Ruben Onsu Sempat Drop, Dada Sesak hingga Tangan Kaku, Begini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Sebaliknya, jika autopsi dilakukan maka pihaknya membutuhkan waktu lebihama.

"Kalau identifikasi untuk mengidentifikasi saja. Tapi kalau pemeriksaan itu untuk sebab kematian," ujarnya.

Untuk mengetahui penyebab kematian, Hariyanto mengatakan diperlukan pemeriksaan lain.

Adapun saat ini, timnya sedang melaksanakan pemeriksaan di instalasi jenazah.

"Sudah dimulai untuk pemeriksaan luar saja, sambil menunggu persetujuan keluarga apakah akan dilakukan autopsi atau pemeriksaan dalam," katanya.

Adapun autopsi hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan keluarga korban.

Terkait hal tersebut, penyidiklah yang koordinasi dengan keluarga ketiga korban.

Saat ini pihaknya membuka posko DVI untuk posko ante mortem dan posko post mortem.

"Dari posko post mortem itu nanti data-data yang diperoleh akan dicocokkan dari posko ante mortem yg didapat dari keluarga," ujarnya.

Posko ante mortem didapat dari pihak keluarga dan saudara-sudaranya.

Hariyanto menyebut lama proses pemeriksaan tergantung hasil keputusan keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved