Pembunuhan

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Ada Empat DPO Tapi Satu Pelaku Diduga Dihilangkan

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 disebut ada satu orang pelaku dihilangkan dari daftar pencarian orang (DPO).

|
Pos Belitung
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 disebut ada satu orang pelaku dihilangkan dari daftar pencarian orang (DPO). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 lalu kembali hangat diperbincangkan.

Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hanya saja entah bagaimana caranya, satu orang DPO tersebut justru malah dihilangkan tanpa ada alasan jelas.

Putri mengungkapkan hal tersebut diketahuinya berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka.

"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu."

"Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024).

Putri beralasa dirinya mendapatkan BAP terkait ada DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan.

"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, (kata Jogi) menyampaikan 'Justru ya sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri.

Terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahui hal tersebut dari Jogi.

Putri mengaku dirinya diminta Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana dan tidak tahu alasan penghapusan tersebut.

Baca juga: Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bebas Sejak 4 Tahun Lalu, Hanya Jalani Hukuman 3,5 Tahun

"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui."

"Hanya kenapa yang satu ini dihilangkan dan tiga ini dimasukan (dalam BAP)," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.

Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved