Pembunuhan

Tiga Pembunuh Pria di Kali Sodong Jaktim Kawanan Begal Bermodus Debt Collector, 3 Lainnya Buron

Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Efendy (38), yang mayatnyd ditemukan di aliran Kali Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Efendy (38), yang mayatnya ditemukan di aliran Kali Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Tiga pelaku pembunuhan tersebut adalah pria berinisial JMP (25), YBL (36), dan DL (22). Sementara tiga pelaku lainnya yang terlibat, masih buron dan dalam pengejaran polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Efendy (38), yang mayatnya ditemukan di aliran Kali Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Tiga pelaku pembunuhan tersebut adalah pria berinisial JMP (25), YBL (36), dan DL (22).

Sementara tiga pelaku lainnya yang terlibat, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para pelaku adalah komplotan begal dengan modus berpura-pura sebagai penagih utang atau debt collector.

Saat ini kata dia, pihaknya masih memburu tiga terduga pelaku lainnya yang buron.

Mereka berinisial DM, A, dan N. Ketiganya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Baca juga: 3 Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Masih Buron Setelah 8 Tahun, Bareskrim Polri Terjunkan Tim

"Modus mereka mata elang. Mengaku sebagai debt collector (DC) tapi mereka tidak punya izin dan bergabung di DC resmi. Mereka mengaku dari leasing," kata Nicolas saat jumpa pers, Jumat (17/5/2024).

Nicolas memaparkan tiga pelaku bersama sejumlah DPO itu kerap beraksi di Jalan Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Lalu untuk inisial N bertugas sebagai penadah.

"Mereka berlima di luar N mencari sasaran secara acak. Mereka menerka-nerka saja (menuduh korban nunggak pembayaran motor)," katanya.

Ia menyampaikan ketiga pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing di Jakarta Timur.

Ketika dilakukan interogasi, kata Nicolas, rupanya mereka sudah beraksi sejak Januari 2023 hingga Mei 2024.

"Mereka beraksi sudah puluhan kali dengan modus yang sama, yakni jadi debt collector. Mereka beraksi sejak Januari 2023 sampai Mei 2024," lugasnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuhan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved