Kabar Artis

Konsumsi Ganja Rp 250 ribu untuk Pribadi, Begini Awalnya Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap

Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez itu bermula dari informasi masyarakat pada 9 Mei 2024 lalu, di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar. Tersangka Yogi Gamblez dihadirkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Deretan barang bukti berupa ganja, biji ganja, kertas papir, hingga sejumlah plastik klip dijajarkan di depan awak media saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan polisi terhadap dua orang pemain sinetron yang kedapatan menyalahgunakan narkoba, yakni Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.

Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, penangkapan keduanya itu bermula dari informasi masyarakat pada 9 Mei 2024 lalu, di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dari info tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu mengamankan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.

Kemudian untuk membuktikan hal tersebut, polisi lantas menggeledah apartemen Yogi hingga menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

"Penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram berada dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik biji ganja seberat 8,16 gram yang yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna biru pituh.

"Serta ditemukan tiga kertas papir," katanya.

Baca juga: Kocak! Minta Ganja Yogi Gamblez, Epy Kusnandar Nikmati Tiap Lintingnya di Atas Pohon saat Dini Hari

Temuan itu praktis membuat keduanya terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Oleh karena itu, polisi terus melakukan penyelidikan dengan menyita satu buah handphone milik pelaku.

Rupanya, handphone tersebut digunakan Yogi untuk memesan ganja kepada seseorang berinisial JJ yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Berdasarkan pengakuan YG ini, (beli dengan harga) Rp 250.000, itu bisa menghasilkan 10 linting," kata Syahduddi.

Adapun kepada polisi, Yogi mengaku mulanya mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, Epy yang merupakan teman Yogi terus mendesaknya agar memberikan satu linting ganja pada 20 Maret 2024 lalu.

Walhasil, Yogi memberikan ganja itu kepada Epy untuk dikonsumsi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved