Kabar Artis

Konsumsi Ganja Rp 250 ribu untuk Pribadi, Begini Awalnya Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap

Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez itu bermula dari informasi masyarakat pada 9 Mei 2024 lalu, di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar. Tersangka Yogi Gamblez dihadirkan. 

Apes, baru satu kali mengonsumsi, polisi mencium gerak-gerik keduanya hingga akhirnya tertangkap basah dan ditahan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/5/2024) lalu.

"Terhadap kedua orang tersebut dinyatakan positif urinennya mengandung THC (tetrahidrokanabinol), zat aktif yang terkandung di dalam narkoba jenis ganja," kata Syahduddi.

Kini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah ganja seberat 12,34 gram. Dengan rincian, daun ganja kering seberat 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram.

Kendati demikian, polisi menerapkan pasal berbeda kepada masing-masing tersangka.

"Karena ditemukan barang bukti pada tersangka YG, sementara EK tidak, hanya mengonsumsi saja. Dari pengakuannya dan YG, baru kali ini," jelas Syahduddi.

Lebih lanjut, terhadap Yogi Gamblez, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UUD Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sementara untuk Epy Kusnandar, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved