PPDB

Panduan Buat Akun PPDB 2024 dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan bagi Pendaftar SMP, SMA, SMK

Simak mekanisme prapedaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2024/2025. 

|
dokumentasi Wartakotalive.com
Ilustrasi - Dokumen yang diperlukan untuk CPDB mendaftar SMP dan SMA/SMK dan akun PPDB 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak mekanisme prapedaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2024/2025. 

Pembuatan akun PPDB 2024 dilakukan di situs SIAP PPDB masing-masing kota.

PPDB akan diselenggarakan secara online melalui situs yang telah disiapkan oleh dinas pendidikan masing-masing wilayah.

Calon siswa perlu membuat akun PPDB terlebih dahulu agar bisa mendaftar ke sekolah yang dituju.

Mengutip laman Kemdikbud, SIAP PPDB merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan siswa baru, mulai dari proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi.
 

 Berikut panduan membuat akun PPDB 2024
 

 - Kunjungi situs PPDB online sesuai daerah (namadaerah.siap-ppdb.com). Untuk DKI Jakarta:  https://jakarta.siap-ppdb.com.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2024/2025 dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK

- Pilih “Pendaftaran Akun”.

Setelah itu, isi formulir berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor KK, NISN, hingga alamat email aktif. Setelah data diisi lengkap, klik “Simpan”.

- Akun PPDB telah berhasil dibuat. Lengkapi data diri dan data pendukung, kemudian unggah berkas persyaratan digital yang diperlukan.

- Sistem akan memberikan bukti pengajuan akun berisi PIN (token).

Untuk mendaftar ke sekolah yang dituju, calon peserta didik baru perlu mengaktivasi akun dengan token tersebut.

Peserta hanya perlu mengubah token/PIN menjadi kata sandi.

Calon peserta didik baru (CPDB) harus mengajukan prapendaftaran dengan tahapan sebagai berikut:  

- Mengakses laman publik prapendaftaran https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

- Mengisi formulir prapendaftaran.

CPDB PPDB DKI Jakarta yang harus mengikuti prapendaftaran adalah yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA dan SMK.

Baca juga: Syarat Daftar Calon Siswa PPDB 2024 untuk SMA/SMK Lewat Jalur Prestasi dan Kuotanya

SMP 

Untuk SMP dokumen yang wajib dilampirkan berupa : 

1. Kartu keluarga

2. Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, rapor kelas 5 semester 1 dan 2 dan rapor kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, paket A atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia, matematika, IPA

3. Sertifikat akreditasi sekolah asal

4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal

4. Sertifikasi prestasi akademik

 5. Sertifikasi prestasi non akademik

6. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali CPDB bermaterai cukup

Baca juga: Biar Keterima ini Jarak yang Diatur Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA/SMK

SMA

1. Kartu keluarga

2. Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, rapor kelas 8 semester 1 dan 2 dan rapor kelas 9 semester 1 SMP/SMLB/Mts, paket B atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS dan bahasa inggris

3. Sertifikat akreditasi sekolah asal

4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal

5. Sertifikasi prestasi akademik

 6. Sertifikasi prestasi non akademik

7. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali CPDB bermaterai cukup

Setelah kelengkapan dokumen,  orang tua siswa wajib mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta

CPDB melakukan pemantauan hasil pendaftaran yang telah diunggah dalam laman sianidra

CPDB mendapatkan tanda yang berisi persetujuan prapendaftaran 

Tanda bukti prapendaftaran yang dipakai untul proses pendaftaran PPDB pada laman ppdb.jakarta.go.id.

Bagi CPDB yang tinggal di DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 juni 2022 dengan ketentuan

- Asal sekolah di luar propinsi DKI Jakarta untuk Lulusan 2021, 2022 dan 2024

- Asal sekolah di dalam propinsi DKI Jakarta lulusan 2021 dan 2022

- Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya

- Berasal dari satuan pendidikan asing. (*)

Penulis : Wartakotalive.com/Dian Anditya Mutiara

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved