PPDB
Panduan Buat Akun PPDB 2024 dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan bagi Pendaftar SMP, SMA, SMK
Simak mekanisme prapedaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2024/2025.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak mekanisme prapedaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2024/2025.
Pembuatan akun PPDB 2024 dilakukan di situs SIAP PPDB masing-masing kota.
PPDB akan diselenggarakan secara online melalui situs yang telah disiapkan oleh dinas pendidikan masing-masing wilayah.
Calon siswa perlu membuat akun PPDB terlebih dahulu agar bisa mendaftar ke sekolah yang dituju.
Mengutip laman Kemdikbud, SIAP PPDB merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan siswa baru, mulai dari proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi.
Berikut panduan membuat akun PPDB 2024 :
- Kunjungi situs PPDB online sesuai daerah (namadaerah.siap-ppdb.com). Untuk DKI Jakarta: https://jakarta.siap-ppdb.com.
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2024/2025 dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK
- Pilih “Pendaftaran Akun”.
Setelah itu, isi formulir berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor KK, NISN, hingga alamat email aktif. Setelah data diisi lengkap, klik “Simpan”.
- Akun PPDB telah berhasil dibuat. Lengkapi data diri dan data pendukung, kemudian unggah berkas persyaratan digital yang diperlukan.
- Sistem akan memberikan bukti pengajuan akun berisi PIN (token).
Untuk mendaftar ke sekolah yang dituju, calon peserta didik baru perlu mengaktivasi akun dengan token tersebut.
Peserta hanya perlu mengubah token/PIN menjadi kata sandi.
Calon peserta didik baru (CPDB) harus mengajukan prapendaftaran dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengakses laman publik prapendaftaran https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Mengisi formulir prapendaftaran.
CPDB PPDB DKI Jakarta yang harus mengikuti prapendaftaran adalah yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA dan SMK.
Baca juga: Syarat Daftar Calon Siswa PPDB 2024 untuk SMA/SMK Lewat Jalur Prestasi dan Kuotanya
SMP
Untuk SMP dokumen yang wajib dilampirkan berupa :
1. Kartu keluarga
2. Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, rapor kelas 5 semester 1 dan 2 dan rapor kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, paket A atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia, matematika, IPA
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal
4. Sertifikasi prestasi akademik
5. Sertifikasi prestasi non akademik
6. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali CPDB bermaterai cukup
Baca juga: Biar Keterima ini Jarak yang Diatur Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA/SMK
SMA
1. Kartu keluarga
2. Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, rapor kelas 8 semester 1 dan 2 dan rapor kelas 9 semester 1 SMP/SMLB/Mts, paket B atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS dan bahasa inggris
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal
5. Sertifikasi prestasi akademik
6. Sertifikasi prestasi non akademik
7. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali CPDB bermaterai cukup
Setelah kelengkapan dokumen, orang tua siswa wajib mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta
CPDB melakukan pemantauan hasil pendaftaran yang telah diunggah dalam laman sianidra
CPDB mendapatkan tanda yang berisi persetujuan prapendaftaran
Tanda bukti prapendaftaran yang dipakai untul proses pendaftaran PPDB pada laman ppdb.jakarta.go.id.
Bagi CPDB yang tinggal di DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 juni 2022 dengan ketentuan
- Asal sekolah di luar propinsi DKI Jakarta untuk Lulusan 2021, 2022 dan 2024
- Asal sekolah di dalam propinsi DKI Jakarta lulusan 2021 dan 2022
- Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya
- Berasal dari satuan pendidikan asing. (*)
Penulis : Wartakotalive.com/Dian Anditya Mutiara
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.