Berita Jakarta

Legislator DKI Ingatkan Heru Budi Lima Poin ini Jika Ingin Bangun Pulau Pengolahan Sampah

Legislator DKI Jakarta mengingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal lima poin jika ingin bangun pulau pengolahan sampah.

Istimewa
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike saat rapat kerja di Komisi D dengan eksekutif beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mengingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal lima poin jika ingin bangun pulau pengolahan sampah.

Diketahui, Heru mengusulkan adanya pembangunan pulau dari sampah, sekaligus pengolahannya di ujung Kanal Banjir Timur (KBT), Rorotan, Jakarta Utara yang mengarah ke Teluk Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, poin pertama adalah Heru harus memperhatikan studi kelayakan dan dampak lingkungan yang ada.

Perlu dilakukan studi kelayakan yang mendalam untuk memastikan bahwa metode ini aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan laut di sekitar Jakarta.

“Proses ini harus melibatkan para ahli lingkungan, akademisi, dan pihak terkait lainnya,” ujar Yuke kepada Warta Kota pada Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Pelayanan Jasa ‘Suruh Santo’ Viral, Susanto: Ini Berkah Merawat Ibu Saya

Yuke mengatakan, poin kedua adalah pemerintah perlu memperhatikan infrastruktur dan teknologi yang ada.

Dia menyebut, konsep ini memerlukan infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah yang canggih dan terintegrasi.

“Kami perlu memastikan bahwa Jakarta memiliki fasilitas dan teknologi yang memadai untuk mendukung program ini,” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.

Pengelolaan sampah dengan teknologi canggih terpaksa digunakan di TPST Bantargebang dan ITF Sunter agar krisis tak terjadi. Sebab Jakarta setiap hari memproduksi sampah dalam jumlah besar.
Pengelolaan sampah dengan teknologi canggih terpaksa digunakan di TPST Bantargebang dan ITF Sunter agar krisis tak terjadi. Sebab Jakarta setiap hari memproduksi sampah dalam jumlah besar. (dok warta kota)

Dia melanjutkan, poin ketiga adalah diperlukan regulasi dan kebijakan yang jelas untuk mengatur pelaksanaan program ini.

Termasuk, kata Yuke, pengawasan yang ketat untuk memastikan proses pengolahan sampah dilakukan sesuai standar lingkungan yang berlaku.

“Kami di DPRD akan memastikan program ini apakah ada payung hukum atau tidak,” tuturnya.

Baca juga: Tampung 1.500 Ton Sampah per Hari, TPA Cipayung Depok Sudah Bertahun-tahun Kelebihan Kapasitas

Poin keempat, lanjut dia, keterlibatan masyarakat sehingga perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mendukung keberhasilan program ini.

Dia memandang, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai pentingnya pengolahan sampah dan cara-cara yang dapat mereka lakukan untuk berkontribusi.

Terakhir atau poin kelima, bahwa pelaksanaan program ini membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Karena itu, perlu ada rencana penadanaan yang jelas dan transparan, baik dari anggaran pemerintah maupun kemitraan dengan sektor swasta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved