Berita Jakarta

Bus Transjakarta Hasil Korupsi Udar Pristono Bakal Dilelang, Ini Alasan DPRD DKI Tak Segera Setujui

Selain Tak Mau Dicap Tukang Stempel, Ini Alasan DPRD DKI Tak Langsung Setujui Lelang Ratusan Bus Transjakarta Hasil Korupsi Udar Pristono

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Beritajakarta.id
Ilustrasi Bus Transjakarta 

Sementara itu, Kepala Tata Usaha Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yusrizal Syah mengungkapkan, 417 unit bus yang akan dilelang itu merupakan hasil pengadaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak 2003 hingga 2013.

Adapun bus itu dioperasikan di Koridor 1 rute Blok M-Jakarta Kota.

“Terhadap 417 unit ini merupakan rangkaian pengadaan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Perhubungan dari tahun 2003 Busway Koridor 1 (Blok M-Jakarta Kota) sampai dengan (pengadaan) tahun 2013. 125 unit di antaranya dibeli pada tahun 2013,” kata Yusrizal.

Diketahui, Komisi C DPRD DKI Jakarta ogah menjadi tukang stempel atau asal menyetujui permohonan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin menghapusan 417 bus Transjakarta yang terbengkalai dari aset daerah.

Ratusan bus itu tidak dioperasikan buntut dugaan korupsi eks Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pada 2013 lalu.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka menolak menyetujui permohonan Dishub tersebut yang ingin melelang ratusan bus tersebut senilai Rp 23,1 miliar dalam rapat kerja pada Rabu (8/3/2023).

Apalagi pengadaan bus tersebut sempat menimbulkan masalah di era Pristono, hingga dia berujung mendekam di tahanan.

“Bila hukum sudah menyampaikan harus penuh kehati-hatian dan sebagainya, kami kan tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Nah kalau tukang stempelnya bermasalah, timbul masalah di belakang dan kami tidak ingin seperti itu,” kata Andyka.

Andyka mengaku, tahu proses pengadaan bus ini karena sempat ikut mengawasi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Dia juga meminta penjelasan DKI secara komprehensif terkait penyebab ratusan busyang tak lagi bisa beroperasi sehingga asetnya dihapus dan dilelang hingga Rp 21,3 miliar.

“Kami membutuhkan data yang valid, data yang lengkap karena saya juga kebetulan mengetahui persis proses pengadaan barang ini dari saat periode 2009-2014,” ucap Wakil Ketua I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini.

Bus Dilelang Rp 21,3 Miliar

Sementara Dishub memproyeksikan, nilai lelang bus yang sudah terbengkalai selama tujuh tahun itu sekitar Rp 21,3 miliar, sebagaimana taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika bus dibiarkan terlalu lama, biaya perawatan akan jauh lebih mahal.

Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Pasal 331 dijelaskan, bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik pemerintah daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved