Berita Jakarta

BPJamsostek Mampang Ajak Agen BriLink jadi Partner Merekrut Peserta dari Pekerja Informal

Muhammad Imam Saputra mengakui saat ini terus bertambah banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal di lingkungan pasar

Editor: Feryanto Hadi
Ist
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang menghadiri acara Halal Bihalal agen Brilink Pasar Minggu jumat tanggal 3 Mei 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM,JAKARTA-- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang hadir dalam acara Halal Bihalal agen Brilink Pasar Minggu jumat tanggal 3 Mei 2024.

Selain untuk silaturahmi, dalam acara tersebut juga digelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) mengajak agen brilink untuk jadi partner pendaftaran tenaga kerja di sekitarnya

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra mengakui saat ini terus bertambah banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal di lingkungan pasar

”Kami berharap seluruh pekerja informal dimanapun dapat dengan mudah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mudah mencari kanal pembayaran sehingga dapat tepat waktu membayar iuran setiap bulanya,” ungkap Imam, di Jakarta Kamis (16/5/2024)

Menurut Imam, seluruh pekerja informal harus memanfaatkan dengan baik program perlindungan Jamsostek. Karena perlindungan jaminan sosial tenaga kerja harus dirakasan oleh seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal berhak sekaligus wajib mendapat program perlindungan Jamsostek.

Baca juga: Upaya Perluas Kepesertaan, BPJamsostek Mampang Sosialisasikan Program Jaminan Sosial di Perusahaan

“Kerja sama dengan agen brilink ini diharapkan meliputi pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru, terutama pekerja dari segmen bukan penerima upah (BPU), dan pembayaran iuran tiap bulan,” Kata Muhammad Imam Saputra

Imam menerangkan, dengan besaran iuran mulai dari Rp16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Apabila ditambah dengan jaminan hari tua (JHT), iurannya menjadi Rp36.800 per bulan.

Dengan iuran semurah itu, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.

jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Gelar Sosialisasi Program BPJamsostek dan Aplikasi JMO

”Manfaat yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Imam.

Imam menyarankan, sebaiknya pekerja informa sekalian menabung melalui program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek. Karena sejauh ini program JHT terbukti memberikan bagi hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan komersial.

Imam menambahkan, setelah mendaftar, peserta wajib tertib membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved