Kecelakaan Maut

Kakorlantas Polri Sebut Ada Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan beberkan penyelidikan terkait kasus kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan beri keterangan pers kepada awak media di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan sebut buka peluang menjerat pihak lain terkait kasus kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat.

Meski demikian, Aan menuturkan bahwa hal tersebut berdasarkan terhadap fakta hukum yang ada.

"Bisa saja (tersangka) bertambah, tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada," kata Aan saat jumpa pers di Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Jenderal bintang dua itu menyebutkan bahwa penyidikan soal kecelakaan maut tersebut nantinya akan mengarah kepada pengusaha terkait.

Termasuk pihak Karoseri atau perusahaan yang membuat bodi hingga kerangka bus kendaraan itu.

"Kami tidak mengarahkan, tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270," terang Aan.

Baca juga: Trauma Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Terbitkan SE Perketat Aturan Study Tour

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Muhadjir Effendy Minta Sekolah Teliti Kondisi Bus dan Sopir

Baca juga: Respons Kecelakaan Subang, Bramantyo Suwondo Minta Kemendikbud Terbitkan Edaran Ketentuan Study Tour

"Nanti akan juga kami terapkan di situ. Karoseri, kemudian juga pengusaha kami terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah," jelas Aan.

Aan menuturkan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih jauh dengan para ahli terkait dampak dari perubahan bus yang menyebabkan kecelakaan.

"Nanti kami mintai keterangan ahli kalau itu ternyata mengganggu terhadap keseimbangan dan lain-lain," tutur Aan.

"Sehingga mengakibatkan kecelakaan, itu juga tentu ada pasalnya. Kami terapkan nanti. Jadi semua kami periksa, semua ahli," jelas Aan.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan serangkaian pengecekan terhadap bus Putera Fajar, Polres Subang akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus itu sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers di aula Polres Subang, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengungkapkan, atas kecelakaan maut tersebut pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli.

BERITA VIDEO: Berdalih Akamsi dan Sudah Dapat Izin Toko, 8 Jukir Liar Minimarket Terjaring Operasi Sudinhub Jakbar

Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka Sadira sang sopir bus Putera Fajar ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, dia adalah Sadira, sopir bus Putera Fajar," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved