Berita Jakarta

Harus Ada Solusi Bersama, Legislator Minta Pemprov DKI Tak Asal Tertibkan Jukir Liar di Minimarket 

Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengatakan, pemerintah harus menggunakan konsep win-wn solution dalam menyelesaikan persoalan itu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli (MTZ) saat rapat kerja di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu 

Satu bulan ke depan, dinas perhubungan DKI Jakarta akan menertibkan sekaligus mendata para juru parkir liar yang ada.

Setelahnya, sanksi tegas menanti para jukir (juru parkir) liar jika mengulangi kesalahannya.

Hal ini disampaikan oleh Syafrin Liputo selaku Kadishub DKI Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Satu bulan ini tindakannya adalah humanis persuasif, setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," katanya.

Kata Syafrin, dalam aturan tersebut ada pasal 10 dan pasal 11 yang mengatur  larangan terhadap orang atau pada memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur.

Baca juga: Cerita Matsuri Jadi Jukir Indomaret Tebet, Tak Pernah Paksa Konsumen-Akui Kasih Setoran ke Oknum

Sanksinya pun di diatur di pasal 61.

"Sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," ujarnya. 

Sementara itu, dalam satu bulan penertiban jukir liar yang berlangsung mulai hari ini, pendekatan dilakukan secara humanis persuasif.

Syafrin menyebut penindakan pada satu bulan ini prinsipnya pembinaan dan pengarahan.

 "Jadi sebagaimana kami sampaikan, akan kami siapkan pendidikan pelatihannya, kami koordinasi dengan dinas tenaga kerja, mereka siapkan sesuai dengan passion yang bersangkutan," ujarnya.

"Saya berharap tidak semuanya menyatakan passionnya juru parkir liar, karena kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir," sambungnya. 

Komentar pengamat

Penegakan tukang parkir liar di kota Jakarta belum bisa diberantas secara masif. 

Meskipun ide penegakan juru parkir liar dibahas akhir-akhir ini, namun faktanya di lapangan masih banyak juru parkir liar yang ditemui.

Keberadaan juru parkir liar pun kerap merusak estetika kota dan meresahkan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved