Korupsi

Terungkap di Sidang, Pejabat Waskita Bikin Proyek Fiktif Demi Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Terungkap di Sidang korupsi Tol MBZ, Pejabat Waskita Bikin Proyek Fiktif Demi Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Warta Kota/Muh Azzam
Petugas tengah melakukan pekerjaan penyempurnaan expansion joint atau sambungan jalan di Ruas Jalan Tol Layang Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ). Terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat bahwa Direktur Operasional Waskita Beton Precast Sugiharto pernah membuat proyek fiktif demi memenuhi permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebesar Rp 10 Miliar. 

Di muka persidangan, Sugiharto menjelaskan bahwa dirinya dipanggil bersama sejumlah Waskita Beton Precast dipanggil untuk dijelaskan adanya permintaan BPK.

Baca juga: Saut Situmorang Minta KPK Terbuka soal Peran Shanty Alda di Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

Dari pertemuan itu, disepakati pembuatan proyek fiktif untuk memenuhi permintaan BPK tersebut.

"Akhirnya dibuatkanlah dokumen seolah-olah ada pekerjaan Rp 10,5 miliar itu?" timpal Jaksa. “Iya, betul Pak,” kata Sugiharto.

Jaksa turut mendalami detail temuan-temuan BPK dalam pelaksanaan proyek jalan tol MBZ.

Hanya saja, Sugiharto mengaku tidak mengetahui persis.

"Saya hanya diinstruksikan sama pak BR (Bambang Rianto), Direktur Operasional saya untuk keperluan pemenuhan BPK itu," jawab Sugiharto.

Dalam perkara ini, Jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.

Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved