Pilkada
Pendaftar Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Kurang Seru, Tanpa Calon Independen
Pilkada Kabupaten Bekasi kurang greget, karena tak diikuti calon independen. Alhasil, peserta cabup/cawabup adalah perwakilan parpol.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon jalur perseorangan atau independen.
Meskipun sempat ada yang hendak mendaftar, namun tidak memenuhi syarat sehingga tidak diterima pendaftarannya.
Baca juga: Bocah Bekasi H Nalib Zainudin Terpanggil Ikut Pilkada Kabupaten Bekasi, Daftar ke Partai NasDem
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, pihaknya telah membuka penyerahan berkas persyaratan bakal calon perseorangan pada 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB serta 12 Mei 2024 sejak 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Akan tetapi hingga batas akhir waktu itu, penyerahan persyaratan dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu pasangan yang mendaftarkan diri. Tetapi tidak memenuhi syarat.
"Ada satu pasangan yang mendaftar jalur perseorangan namun tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," katanya di Cikarang, Selasa (14/5/2024).
Dia mengatakan berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024 terkait penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.
Baca juga: PDIP Usung Ade Kunang di Pilkada Kabupaten Bekasi, Soleman: Anak Muda Potensial dan Populer
"Syarat dukungan yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.
Persyaratan dukungan dimaksud sebagaimana diperkuat melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi nomor 25 tahun 2024 meliputi syarat jumlah dukungan berikut persebaran dukungan yakni minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 dari total 23 kecamatan se-daerah itu.
Kemudian menyangkut batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan yakni pada 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB serta 12 Mei 2024 sejak 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
"Kemungkinan besar dapat dipastikan tidak ada calon peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan. Ada pendaftar namun tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Hasan Badriawan pasangan bakal calon kandidat jalur perseorangan Asep Saepulloh-Maria Ulfah mendaftarkan diri dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Minggu (12/5) pukul 23.30 WIB dengan membawa syarat dukungan dimaksud.
Pihaknya menerima dokumen dimaksud secara fisik dan langsung melakukan verifikasi.
"Kami verifikasi dulu, jika tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan lagi dan sudah tidak ada lagi perbaikan. Hasilnya tidak memenuhi syarat," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
|
|---|
| Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
|
|---|
| Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.