Berita Jakarta

Nirwono Yoga Sebut Jukir Liar Marak karena Banyak Area Parkir Gedung di Jakarta Kurang Memadai

Setiap perencanaan pembangunan gedung wajib memasukkan tempat parkir yang disesuaikan kebutuhan pengguna gedung

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Ilustrasi: Puluhan karyawan berhamburan menyelamatkan kendaraan mereka dari razia parkir liar di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Penegakan tukang parkir liar di kota Jakarta belum bisa diberantas secara masif. 

Meskipun ide penegakan juru parkir liar dibahas akhir-akhir ini, namun faktanya di lapangan masih banyak juru parkir liar yang ditemui.

Keberadaan juru parkir liar pun kerap merusak estetika kota dan meresahkan masyarakat.

Nirwono Yoga selaku pengamat tata kota Universitas Trisakti mengatakan penyebab parkir liar akan terus ada selama tidak memadainya area atau gedung parkir dalam sebuah bangunan. 

Menurutnya, setiap perencanaan pembangunan gedung wajib memasukkan tempat parkir yang disesuaikan kebutuhan pengguna gedung bangunan tersebut.

Baca juga: Dishub DKI Sulit Menindak Jukir Liar di Minimarket, Syafrin Liputo: Kami Minta Akses CCTV

"Seluruh tempat tujuan yang mengundang kedatangan orang wajib menyediakan tempat parkir resmi memadai. Hal ini yang sering dilanggar," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Akibatnya banyak bangunan tidak menyediakan tempat parkir yang memadai membuat pengunjung atau pengguna bangunan parkir di tepi jalan.

Seiring dengan tingkat keramaian di bangunan gedung tersebut pada akhirnya memunculkan tempat-tempat parkir liar.

Kata Yoga, guna menanggulangi parkir liar pemilik atau pengelola bangunan harus menyediakan ruang parkir bersama dalam bentuk pemanfaatan lahan kosong. 

Baca juga: Soal Parkir Minimarket Gratis, Pegawai Sebut Tak Bisa Tegur Jukir Liar karena Akamsi

Lahan yang belum dimanfaatkan tersebut bisa dibangun gedung parkir dengan bekerja sama dengan swasta maupun dengan pemerintah daerah (BLU Perperkiran).

Untuk sejumlah kawasan wisata dan ibadah di Jakarta Pusat seperti Monas, Istiqlal, hingga Katedral yang kerap jadi tujuan masyarakat di masa libur, Yoga berpendapat kekurangan kantong parkir dapat diatasi dengan bekerjasama dengan pemilik gedung yang memiliki area parkir memadai seperti area parkir gedung pos, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri.

"Pemda DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, BLU Perparkiran ⁠harus menerapkan kembali parkir elektronik seperti era Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) untuk memberantas pungli dan mencegah kebocoran pemasukan daerah dari retribusi parkir," ujarnya.

Yoga berujar, keuntungan biaya parkir jika dikelola dengan baik cukup besar. Mengutip laporan data tahun 2017 yang dicatatkan BLU Parkir, Yoga menjelaskan diperkirakan sekitar Rp 500 miliar per bulan uang dari parkir liar.

Jika dikelola dengan baik, Pemda DKI Jakarta dapat membelanjakan uang tersebut untuk percepatan pembangunan transportasi massal, baik penambahan armada bus TransJakarta, pembangunan MRT dan LRT, serta JakLingko.

Jika hal itu berhasil diwujudkan, ia meyakini mobilitas warga akan dimudahkan dengan penggunaan transportasi publik.

"Sedikit banyak akan mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus pengurangan kebutuhan area parkir di dalam kota," tutupnya. 

DPRD DKI Minta Pemda Tertibkan Juru Parkir Liar

DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk menertibkan juru parkir liar yang ada di minimarket.

Pengawas pemerintah daerah itu menilai, keberadaan mereka meresahkan masyarakat yang berbelanja di minimarket tersebut.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, penertiban memang perlu dilakukan.

Pasalnya, aksi Jukir liar itu menuai banyak keluhan dari pelanggan minimarket, bahkan mereka yang tak resmi membuat pelanggan risih.

“Sesuatu yang liar itu selalu meresahkan, termasuk parkir liar. Jadi memang bagus ya kalau Dishub dengan Satpol PP itu menertibkan sesuatu yang liar menjadi tidak liar, sesuatu yang memang sudah terizin atau legal atau sudah disetujui bersama,” kata pria yang akrab disapa MTZ ini pada Kamis (9/5/2024).

MTZ mengatakan, pada dasarnya, usaha minimarket menyediakan fasilitas tempat parkir gratis bagi setiap pelanggan, alias tak ada pungutan biaya parkir.

Baca juga: Banyak Juru Parkir Liar di Minimarket, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Tempat Usaha

Baca juga: Bayar Parkir Rp 2.000, Pemobil dan Juru Parkir Liar Cekcok di Grogol Petamburan, Ini Kronologinya

Namun pada praktiknya, banyak oknum Jukir liar yang memanfaatkan tempat parkir untuk memungut biaya dari pelanggan.

“Artinya jadi banyak jukir liar. Mereka meminta bayaran kepada orang-orang yang parkir disitu dan tentu saja tidak sepersetujuan dari pihak minimarket atau mungkin sepersetujuan tapi oleh oknum-oknum. Ini yang dirasakan oleh masyarakat jadi meresahkan,” jelas Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, banyak stigma di masyarakat bahwa para jukir liar kerap memaksa pelanggan untuk membayar dengan tarif tertentu.

Meski sebagian pelanggan menganggap pungutan itu adalah hal wajar.

“Tapi tidak bisa semua parkir liar ditertibkan, kan ternyata ada kucing-kucingan ketika ditertibkan mereka tak ada. Ketika ada Dishub atau Satpol PP mereka operasi kembali, seperti balap liar, prostitusi, ketika ada razia mereka hilang, ketika nggak ada razia mereka ada,” ucapnya.

Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memerintahkan kepada Kadishub dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk memulai operasi penertiban Jukir liar di area minimarket.

“Saya sudah minta untuk ditertibkan juru parkir liar. (Mereka) Sudah mulai operasi kemarin,” pungkas Heru

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved