Berita Nasional

Blak-blakan, Alvin Lim Ungkap Dugaan Adanya Tekanan Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak

Blak-blakan, Alvin Lim Ungkap Dugaan Adanya Tekanan Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (13/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim mengungkapkan dugaan adanya tekanan agar praperadilan yang dimohonkan kliennya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Alvin Lim usai sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (13/5/2024).

"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," ujar Alvin Lim.

Founder LQ Indonesia Law Firm itu pun menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang.

Diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan.

Alvin Lim curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu.

"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin.

Walau begitu, Alvin Lim mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan.

Dirinya mempercayai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan obyektif dan profesional dalam mengadili perkara.

"Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," ucap pendiri LQ Indonesia Law Firm.

Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya.

Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," tuturnya.

"Terus juga dimana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," imbuh Alvin.

Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan.

Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka.

"Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," ucapnya.

Namun demikian, apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan.

Dirinya dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU.

"Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," tandasnya.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved