PPDB
Aturan Prioritas PPDB DKI Jakarta 2023 Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMP, SMA/SMK
Simak aturan prioritas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024. Siapkan persyaratannya
Editor:
Dian Anditya Mutiara
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Jenjang SD:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Waktu mendaftar.
Jenjang SMP-SMA:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 2024 Jenjang SD SMP SMA dan Urutan Prioritas
Berita Terkait:#PPDB
| Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
|
|---|
| Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
|
|---|
| Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
|
|---|
| Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
|
|---|
| PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Aturan-PPDB-DKI-2024-untuk-jalur-zonasi-SD-SMP-SMPSMK9.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.