PPDB

Aturan Prioritas PPDB DKI Jakarta 2023 Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMP, SMA/SMK

Simak aturan prioritas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024. Siapkan persyaratannya

istimewa
Aturan PPDB DKI 2024 untuk jalur zonasi SD, SMP, SMP/SMK 

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Jenjang SD:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  • Waktu mendaftar.

Jenjang SMP-SMA:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 2024 Jenjang SD SMP SMA dan Urutan Prioritas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved