Lipsus Skincare

Ngeri, Ini yang Akan Terjadi Pada Kulit Jika Pakai Kosmetik dan Skincare Berbahaya non-BPOM

Darma menjelaskan, zat terlarang dalam kosmetik bisa digolongkan menjadi bahan berbahaya dan bahan obat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi memilih skincare 

"Jika dihentikan mendadak, maka bisa menimbulkan kekambuhan masalah kulitnya seperti flek dan jerawat, wajah menjadi gelap dan muncul banyak jerawat atau bruntusan," jelasnya.

Oleh karena itu, Darma menyarankan kepada pengguna produk kecantikan, apabila mencurigai terdapat kandungan zat terlarang, agar mengonsultasikannya ke dokter.

Pasalnya, dokter akan memberikan saran terbaik untuk mengatasi permasalahan kulit agar tidak bertambah parah.


"Apakah diberhentikan langsung ataukah bisa dihentikan perlahan dengan mengurangi dosisnya, terutama yang mengandung kandungan obat," kata Darma.


"Kalau dicurigai kandungan merkuri, produk kosmetik harus segera dihentikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Darma membagikan tips agar pengguna tak salah pilih produk kecantikan atau termakan dengan iklan-iklan di dunia maya.

Pertama, kata Darma, pengguna harus memilih produk kecantikan yang sudah terdaftar dalam BPOM.

Kedua, apabila produk kecantikan terdeteksi tanpa label BPOM, pastikan terdapat stiker biru di tubuh produk tersebut.

"Pastikan didapatkan dari apotek dan klinik berdasarkan resep dokter. Tidak bisa membeli obat ini dari online, teman atau tempat lain diluar apotek dan klinik," jelasnya.

Sementara itu, untuk menekan penyebaran produk lebih jauh, Darma berharap pemerintah dapat lebih ketat dalam mengawasi penjualan produk kecantikan. 

Terutama, produk-produk yang dijual di marketplace secara online.

"Selain itu menertibkan toko-toko kosmetik atau salon yang menjual kandungan obat, tanpa adanya dokter atau apotek," pungkasnya. 

BPOM Rilis Ratusan Kosmetik dan Skincare Pakai Bahan Berbahaya

Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM RI baru saja merilis daftar kosmetik dan skincare yang mengandung merkuri. 

Dikutip dari Tribunnews, dari hasil penyidakan di 731 sarana klinik kecantikan, 239 diantaranya dinyatakan menyalahi aturan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved