Artis Tersangkut Narkoba
Urin Positif Ganja, Epy Kusnandar dan YG Ditangkap Dalam Keadaan Sadar
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawenny Panjiyoga mengatakan kalau pihaknya menangkap Epy Kusnandar DJ warung miliknya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor senior Epy Kusnandar bersama teman artis lainnya, YG yang diketahui bernama Yogi Gamblez.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawenny Panjiyoga mengatakan kalau pihaknya menangkap Epy Kusnandar DJ warung miliknya.
"Kami mengamankan di warung milik EK di Kalibata City, Jakarta Selatan," kata Indrawenny Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/5/2024) malam.
Panji mengakui penangkapan Epy Kusnandar dan YG berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Sebelum Dibekuk Polisi Karena Ganja, Epy Kusnandar Rayakan Ultah Bersama Istri dengan Nasi Goreng
Timnya langsung melakukan pengembangan hingga menangkap keduanya di Kalibata.
"Penangkapan hampir berbarengan, kami mengamankan YG terlebih dahulu, baru EK di warungnya," ucapnya.
"Saat penangkapan keduanya dalam kondisi sadar," sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, yang didapati dari salah satunya.
Setelahnya, penyidik melakukan tes urin awal kepasa Epy dan YG.
"Dan dua-duanya (EP dan YG) setelah kami lakukan urin awal, hasilnya positif narkoba menggunakan ganja," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus di Sinetron Preman Pensiun Ditangkap, Diduga Narkoba
Panji mengakui penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada Epy Kusnandar dan temannya, YG yang diketahui Yogi Gamblez.
Guna mengetahui keterlibatan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Untuk sekarang kami minta untuk bersabar, karena kami masih melakukan pendalaman terhadap dua orang ini. Termasuk kepemilikan barang bukti, hingga motif atau alasan mereka konsumsi ganja," ujar Indrawenny Panjiyoga. (ARI).
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Fachri Albar Jalani Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkoba di PN Jakarta Barat, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.