Ini Pasal yang Diterapkan kepada Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Kematian Mahasiswa STIP

Polres Metro Jakut tetapkan tiga tersangka lainnya atas kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakut.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
tangkap layar cctv
4 tersangka senior STIP Jakarta terlibat dalam penganiayan taruna STIP hingga tewas 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menerapkan pasal 55 junto 56 KUHP kepada tiga tersangka lain dalam kasus kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara.

Tiga tersangka itu berinisial AK, FA dan WJP yang merupakan senior tingkat 2 di STIP tersebut.

Pasal 55 junto 56 KUHP tentang ikut serta dalam penganiayaan bersama-sama menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pasal ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (9/5/2024).

Oleh karena itu, Gidion masih menerapkan ancaman hukuman kuruangan penjara selama 15 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Jakut Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Kematian Mahasiswa STIP

Gidion melanjutkan, pada wajah korban ada beberapa luka seperti bagian bibir lecet dan perut ada pukulan benda tumpul.

"Kami mempunyai kewajiban finalnya penyidikan itu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPu) menyatakan berkas diterima (p21). Kalau sebelum itu, masih menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan penyidikan. Melengkapi berkas perkara, kemudian menyerahkan pada JPU," jelas Gidion.

BERITA VIDEO: Penderita TBC di DKI Jakarta mencapai 60 420 kasus periode 2019 2023
 

Sebelumnya, Polres Metro Jakut menentapkan tiga tersangka lainnya atas kematian mahasiswa STIP di Cilincing.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AK alias K, WJP alias W dan FA alias A.

Gidion menerangkan bahwa penetapan tiga tersangka tewasnya mahasiswa STIP itu setelah pihaknya gelar perkara.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara, kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Gidion, Kamis (9/5/2024).

Menurut Gidion, ada 43 saksi yang diperiksa mulai dari mahasiswa STIP tingkat 1, 2 dan 4, pengasuh, dokter klinik STIP, RS Tarumajaya, ahli pidana dan bahasa.

Kemudian, barang bukti yang sudah disita adalah visum et repertum, pakaian korban, pakain tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital forensik.

Baca juga: Menhub Pecat Petinggi STIP Buntut Kematian Putu Satria, Budi Karya: Kurikulum Harus Dievaluasi

"Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah, pelaku FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2," jelas Gidion.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!". Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," tutur Gidion.

Lalu, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari rekaman CCTV.

Selain itu, peran FA juga diperkuat dengan keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, pasal 55 juncto 56 turut serta pemganiayaan.

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Senior STIP yang Membuat Taruna Meninggal Akibat Penganiyaan Berat

Selanjutnya tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan berperan meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham".

Ucapan W itu kemudian dilakukan analisa oleh ahli bahasa karena ada ucapan yang hanya dimengerti oleh taruna STIP.

Ketika korban dilakukan pemukulan oleh Tegar, W mengatakan "Bagus nggak prederes, artinya masih kuat gitu ya.

"Kemudian terhadap WJP juga dikenakan kontruksi pasal 55, junto pasal 56 KUHP," ungkap Gidion.

Terakhir, kata Gidion tersangka AK alias K berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan oleh Tegar.

Gidion menyatakan, AK mengatakan kepada korban 'adek ku saja nih mayoret terpercaya'. 

"Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. terhadap tersangka K juga dipersangkakan pasal 55, junto Pasal 56 KUHP," papar Gidion.

BERITA VIDEO: Israel "Janji" Akan Lakukan Serangan Besar di Kota Rafah, Benteng Terakhir Hamas!
 

Peran 4 Tersangka Senior STIP

Sebelumnya diberitakan, tersangka pemukulan taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) hingga tewas bertambah lagi menjadi 4 orang.

Keempatnya merupakan taruna STIP tingkat 2 senior dari korban Putu Satria Ananta Rustika (19). 

Mereka yang seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Adapun keempat tersangka masing-masing ialah Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) malam.

"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.

Tegar menjadi tersangka utama dalam kasus ini, yang melakukan pemukulan dan memasukkan tangannya ke mulut Putu hingga korban meregang nyawa.

Kemudian, tersangka FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.

FA memanggil korban dan empat rekannya dari lantai 3 ke lantai 2, karena menganggap kelima juniornya itu melakukan kesalahan yakni memakai baju olahraga ke ruang kelas.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan di STIP Dikenal Baik dan Sopan, Paman Menangis Ingat Kasus Keponakannya

Polsek Pagedangan mengungkap kasus jastip tiket konser NCT Dream palsu yang dilakukan seorang perempuan berinisial ES (30) setelah menipu 19 fans band asal Korea Selatan tersebut dengan total kerugian korban mencapai Rp 94 jutaan.
Polsek Pagedangan mengungkap kasus jastip tiket konser NCT Dream palsu yang dilakukan seorang perempuan berinisial ES (30) setelah menipu 19 fans band asal Korea Selatan tersebut dengan total kerugian korban mencapai Rp 94 jutaan. (Warta Kota/Rafzanjani Simanjorang)

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!"," kata Gidion.

"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," sambung Kapolres.

Baca juga: 3 Pelaku Kekerasan yang Bikin Taruna STIP Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Selanjutnya, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.

WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.

"Saudara W mengatakan "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham". Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.

Yang terakhir, tersangka KAK merupakan taruna tingkat 2 yang menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama, sebelum berlanjut ke empat taruna tingkat 1 lainnya.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan "adikku aja nih, mayoret terpercaya"," kata Gidion.

"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelas Kapolres.

Adapun penetapan tersangka terhadap ketiga senior korban itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.

Polisi juga telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi dalam proses penetapan ketiga tersangka baru tersebut.

"Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat 1 dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa," jelas Gidion.

Adapun kasus penganiayaan ini dilakukan Tegar dengan memukuli ulu hati Putu Satria sebanyak lima kali pada Jumat (3/5/2024) lalu di dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.

Setelah korban lemas terkapar, Tegar melakukan upaya pertolongan pertama tak sesuai prosedur dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu Satria sehingga membuat juniornya itu meregang nyawa.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Total 4 Senior yang Terlibat Penganiayaan Putu Jadi Tersangka, Semuanya Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved