Korupsi

Auditor BPK yang Terima Suap Soal Temuan Food Estate di Sidang Korupsi SYL, Diminta Dihadirkan

Zaenurrohman mendorong auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima suap dihadirkan di persidangan perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tangkapan video youtube kompastv
Empat orang pegawai Kementerian Pertanian mengaku dengan terpaksa mengikuti arahan pimpinan untuk menyediakan anggaran maupun membayarkan pengeluaran pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman mendorong auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima suap dihadirkan di persidangan perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan aliran dana ke auditor BPK itu terungkap ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) di muka sidang. Pihak Kementan disebut memberi uang Rp 5 miliar ke auditor itu guna mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang tersandung proyek “food estate”. 

Auditor BPK yang bernama Victor kemudian disebut meminta uang Rp 12 miliar kepada pimpinan Kementan untuk mendapatkan status WTP.

“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto, Rabu.

Namun, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan Victor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” ujar Herman.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing.

Baca juga: Kritisi Pihak yang Sebut Food Estate Gagal, Pemuda Tani: yang Tidak Paham Jangan Menilai

Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa KPK.

Kompas.com telah menghubungi Ketua BPK RI Isma Yatun untuk meminta tanggapan terkait dugaan aliran suap ke anak buahnya menyangkut food estate.

Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved