Berita Tangerang

Orangtua Siswa SDN 3 Daan Mogot Kena Pungli, Ketua DPRD Kota Tangerang Bakal Ambil Tindakan Tegas

Orangtua Siswa SDN 3 Daan Mogot Kena Pungli, Ketua DPRD Kota Tangerang Bakal Ambil Tindakan Tegas

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
warta kota/gilbert sem sandro
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyelesalkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Daan Mogot, Kota Tangerang.

Diketahui, sejumlah wali murid mengeluh terkait adanya sumbangan yang dibebankan, sebesar Rp 30 ribu per siswa, sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memasuki Purnabakti.

Namun begitu, wali murid mengaku keberatan, lantaran sumbangan tersebut bersifat wajib, bukan sukarela.

Terkait hal tersebut, Gatot Wibowo mengaku belum mendapat surat aduan hingga saat ini.

Akan tetapi, jika hal itu benar terjadi di lingkungan sekolah, dirinya mengaku sangat menyesalkannya.

Seharusnya kata dia, tidak boleh ada lagi pungutan dana, yang dibebankan kepada para wali murid.

"Seharusnya tidak boleh ada beban kepada wali murid, sekalipun ada sumbangan, itu sifatnya sukarela, tapi dikembalikan kepada orangtua murid, mau engak dia nyumbang?," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Gatot mengatakan, Jika sumbangan itu muncul setelah ada kesepakatan berdasarkan musyawarah, maka hal itu diperbolehkan.

Namun kata dia, tetap sifatnya sukarela, tidak bisa dipaksakan untuk ikut menyumbang.

Gatot menuturkan, dirinya akan meminta Komisi 2 DPRD Kota Tangerang untuk mendalami terkait perkara ini.

"Nanti kami minta Komisi 2 untuk mendalami, dan melakukan heairing (penjelasan) dengan dinas terkait, kalau itu betul terjadi perlu diambil tindakan," paparnya.

Klarifikasi Kepala DInas Pendidikan Kota Tangerang

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, sumbangan wajib sebesar Rp 30 ribu itu, bukanlah sebuah tindakan pungutuan liar (pungli).

Dia menilai, besaran uang itu telah disepakati oleh para tenaga pengajar maupun wali murid di SDN 3 Daan Mogot melalui hasil musyawarah.

"Jadi sekarang pengertian pungli dulu, misalnya kepala sekolah narik duit, baru katakan pungli. Tapi kalau ada musyawarah lalu untuk tujuannya baik, adalah karena mungkin guru itu sekian tahun mengajar, mengabdi. Ya wajar sih kalau diberikan sepatu, ajak makan," kata dia saat ditemui, Senin (6/5/2024).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved