Korupsi
Viral Ketua RW di Semanan Dipecat, Diduga Korupsi Uang Sampah Rp 11 Juta, Ini Faktanya!
Praktik korupsi sudah mendarah daging di Indonesia, hampir semua sendi kehidupan terjadi. Bahkan uang sampah juga disikat oleh Ketua RW.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
Menurutnya, mereka bahkan membuat surat rekayasa berupa persetujuan warga yang meminta agar Harun dipecat sebagai Ketua RW.
"Semua berkumpul di Kantor Kelurahan Semanan dihadapan pengurus RT, pengurus RW, Lurah pada 5 Desember 2023 malam. Petugas bersaksi saya enggak korupsi, " ucap dia.
"Namun tidak ada dokumentasi tidak ada notulensi karena semua ponsel disita," lanjutnya.
Meskipun demikian, satu hari setelahnya, Harun justru mendapat SP dari kelurahan.
Walhasil, Harun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian lantaran merasa nama baiknya sudah tercoreng.
Bahkan, permasalahan itu juga dibahas oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Maret 2024 lalu.
"Dari DPRD menyatakan ini catatan keuangan warga kami baik-baik saja," jelas dia.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha, membenarkan terkait pemecatan Harun.
Menurutnya, ia dipecat lantaran dianggap melanggar Pasal 19 Pergub Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Bukan soal dana sampah, tapi Pasal 19 Pergub," ungkap Bayu saat dihubungi wartawan, Senin (6/5/2024).
"Ada beberapa pelanggaran Pergub yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, MAKI Akan Laporkan ke KPK |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Singgung Status Budi Gunawan, Apa Maksudnya? |
|
|---|
| Adik JK Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi, Polri: Rugikan Negara Rp1,3 T |
|
|---|
| Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing, KPK Kumpulkan Keterangan Untuk Sasar Menko Kabinet Prabowo |
|
|---|
| KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Iklan Bank BUMD, Telusuri Penggunaannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.