Penipuan
Polresta Tangerang Tangkap Penipu Bermodus Ekspedisi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Serse Polres Tangerang menggulung komplotan penipuan yang canggih. Pura-pura mengirim barang, malah mencuri alat gilingan biji plastik.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
"Setelah membawa barang yang akan dikirim pelaku tak kunjung kembali ke lokasi pertemuan, korban sempat berupaya menghubungi kontak customer dan asisten customer yang mengaku bernama SRI, namun kontak customer dan asisten customer tersebut sampai dengan saat ini tidak aktif dan tidak dapat dihubungi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman," jelas Kompol Kompol Arief N Yusuf.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
penipuan
Polresta Tangerang
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yu
jasa pengiriman barang
ekspedisi
Korban Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Ada 66 Orang, Kerugian Mencapai Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Motif Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Bayar Utang hingga Biaya Trading |
![]() |
---|
Disdukcapil Kota Bekasi Bantah Terlibat Penipuan dengan Modus Aplikasi KTP Digital |
![]() |
---|
Penipuan Online, 11 WNA China Sewa Rumah Mewah di Lebak Bulus Jaksel Untuk Jadi Markas Polisi |
![]() |
---|
Pria Ini Buka Jasa Pembuatan Furnitur Bodong, Uang Korban Rp 171 Juta Dipakai Main Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.