Penipuan

Polresta Tangerang Tangkap Penipu Bermodus Ekspedisi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Serse Polres Tangerang menggulung komplotan penipuan yang canggih. Pura-pura mengirim barang, malah mencuri alat gilingan biji plastik.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf (kedua dari kiri) menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan penggelapan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (5/5/2024). 

"Setelah membawa barang yang akan dikirim pelaku tak kunjung kembali ke lokasi pertemuan, korban sempat berupaya menghubungi kontak customer dan asisten customer yang mengaku bernama SRI, namun kontak customer dan asisten customer tersebut sampai dengan saat ini tidak aktif dan tidak dapat dihubungi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman," jelas Kompol Kompol Arief N Yusuf.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved