Pilpres 2024
Gerindra Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK, Muzani: Mohon untuk Dihormati dan Dijunjung Tinggi
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal atau Sekjen Partai Gerindra yakni Ahmad Muzani meminta, agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi alias MK yang telah menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Muzani berujar, kalau putusan MK itu memberi legitimasi bahwa pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Hal itu disampaikan Muzani saat ditanya awak media, setelah acara kontes Sapi APPSI yang memperebutkan piala MPR RI di Lapangan Benyamin Sueb, Pademangan Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
“Semua itu sudah kita dengar di pengadilan di MK secara terbuka. Kami mohon proses ini untuk dihormati, dijunjung tinggi, sebagaimana juga kami menghormati upaya dari pasangan lain untuk menempuh jalan pengadilan,” ucap
“Tetapi, ketika MK telah ambil keputusan, marilah kita sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi putusan ini,” lanjutnya.
Kemudian Muzani juga mengatakan, jika semua pihak harus menerima hasil dari sebuah kontestasi serta memberikan ruang kepada presiden dan wakil presiden terpilih, mempersiapkan pemerintahan yang baru.
“Agar rakyat bisa kembali ke profesinya masing-masing, ya misalnya peternak sapi ya kembali menjadi, kata Muzani.
Baca juga: Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Kawan Lama, Punya Cara Komunikasi Sendiri
Selain itu dirinya pun menambahkan, bahwa Prabowo dan Gibran meminta semua pihak bersatu untuk kepentingan Indonesia ke depan.
"Kita butuh kebersamaan, kegotong-royongan dan itu akan terus dilakukan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribun-Video.Com, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan PDIP terhadap KPU secara tertutup pada Kamis (2/5/2024).
Dalam sidang perdana kali ini kuasa hukum PDIP tidak membawa barang bukti.
Hal ini diungkap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat jumpa pers sebelum sidang di PTUN Jakarta Timur.
Dia menjelaskan sidang hari ini hanya mengagendakan hal-hal yang bersifat administratif.
Oleh karena itu pihaknya yak membawa alat-alat bukti ke ruang sidang.
Baca juga: Hubungan Buruk Megawati dengan Jokowi dan SBY Penghambat Prabowo Wujudkan Presidential Club
Pihak yang hadir dalam persidangan hanya tim hukum PDIP.
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.