Pilpres 2024

Gerindra Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK, Muzani: Mohon untuk Dihormati dan Dijunjung Tinggi

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani usai hadiri acara kontes Sapi APPSI yang memperebutkan piala MPR RI di Lapangan Benyamin Sueb, Pademangan Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal atau Sekjen Partai Gerindra yakni Ahmad Muzani meminta, agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi alias MK yang  telah menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Muzani berujar, kalau putusan MK itu memberi legitimasi bahwa pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

Hal itu disampaikan Muzani saat ditanya awak media, setelah acara kontes Sapi APPSI yang memperebutkan piala MPR RI di Lapangan Benyamin Sueb, Pademangan Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

“Semua itu sudah kita dengar di pengadilan di MK secara terbuka. Kami mohon proses ini untuk dihormati, dijunjung tinggi, sebagaimana juga kami menghormati upaya dari pasangan lain untuk menempuh jalan pengadilan,” ucap

“Tetapi, ketika MK telah ambil keputusan, marilah kita sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi putusan ini,” lanjutnya.

Kemudian Muzani juga mengatakan, jika semua pihak harus menerima hasil dari sebuah kontestasi serta memberikan ruang kepada presiden dan wakil presiden terpilih, mempersiapkan pemerintahan yang baru.

 “Agar rakyat bisa kembali ke profesinya masing-masing, ya misalnya peternak sapi ya kembali menjadi, kata Muzani. 

Baca juga: Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Kawan Lama, Punya Cara Komunikasi Sendiri

Selain itu dirinya pun menambahkan, bahwa Prabowo dan Gibran meminta semua pihak  bersatu untuk kepentingan Indonesia ke depan.

"Kita butuh kebersamaan, kegotong-royongan dan itu akan terus dilakukan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya. 

Sebelumnya dilansir dari Tribun-Video.Com, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan PDIP terhadap KPU secara tertutup pada Kamis (2/5/2024).

Dalam sidang perdana kali ini kuasa hukum PDIP tidak membawa barang bukti.

Hal ini diungkap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat jumpa pers sebelum sidang di PTUN Jakarta Timur.

Dia menjelaskan sidang hari ini hanya mengagendakan hal-hal yang bersifat administratif. 

Oleh karena itu pihaknya yak membawa alat-alat bukti ke ruang sidang.

Baca juga: Hubungan Buruk Megawati dengan Jokowi dan SBY Penghambat Prabowo Wujudkan Presidential Club

Pihak yang hadir dalam persidangan hanya tim hukum PDIP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved