Pembunuhan

Tersangka Arif Sempat Transfer Uang Rp 7 Juta ke Ibunya Setelah Bunuh Wanita Dalam Koper

Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) ternyata mentransfer sebagian uang perusahaan Rp43 juta ke ibunya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
layar tangkap cctv
Tampak terekam di CCTV korban yang dibunuh dan dimasukkan dalam koper dan terduga pelaku masuk ke sebuah kamar hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) ternyata mentransfer sebagian uang perusahaan Rp43 juta ke ibunya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, uang yang ditransfer sebesar Rp 7 juta.

"Terkait uang yang ditransfer ke ibunya memang benar bahwa tersangka ada mentransfer uang kepada ibunya yaitu berjumlah awalnya Rp7 juta," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

Meski begitu, Wira mengatakan bahwa Arif justru meminta kembali sejumlah uang yang sebelumnya telah ditransfernya tersebut.

"Kemudian uang tersebut oleh tersangka meminta kembali untuk ditransfer kepada tersangka sebesar Rp 2 juta, artinya di situ masih ada uang Rp 5 juta pada ibunya," kata dia.

Baca juga: Tersangka Sempat Salah Beli Ukuran Koper Usai Habisi Nyawa Rini Mariany

"Uang tersebut masih tersimpan ke dalam rekening dan kami sudah melakukan penyitaan terhadap buku rekening daripada orang tua tersangka," sambungnya.

Arif Dibantu Adiknya

Tersangka pembunuhan Rini Mariany, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ternyata dibantu adiknya untuk membuang jasad wanita asal Bandung, Jawa Barat tersebut.

Direskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dibantu adiknya inisial AT untuk membuang jasad korban yang telah dibuang di dalam koper.

Jasad korban kemudian dibuang di Jl Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

“Peran AT yang merupakan adik kandung tersangka ARRN yaitu membantu tersangka membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat,” ucapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2024).

Namun kata Wira, dalam aksinya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh menghabisi nyawa korban dengan tangannya sendiri.

Akibat perbuatannya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Minta dinikahi

Korban pembunuhan Rini Mariany (50) sempat minta dinikahi oleh tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) sebelum akhirnya dihabisi oleh tersangka.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved