Kasus Narkoba
Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi Tegaskan Rio Reifan Tidak Akan Direhabilitasi
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Polisi memastikan jika artis peran Rio Reifan tidak akan mendapatkan rehabilitasi usai lima kali tertangkap karena kasus narkoba.
Diketahui, Rio ditangkap di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/4/2024) lalu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, tidak berlakunya proses rehabilitasi terhadap Rio terjadi lantaran dia sudah berulang kali tertangkap.
Alih-alih kapok, polisi justru menemukan tiga jenis narkoba sekaligus di dalam rumah yang Rio tinggali.
Baca juga: Ditangkap untuk Kelima Kalinya, Polisi Temukan 2 Kilogram Narkoba di Rumah Rio Reifan
"Kami berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Oleh karena itu, Syahduddi memastikan bahwa terhadap Rio Reifan akan langsung dikenakan proses hukum yang berlaku tanpa melalui rehabilitasi.
"Kami akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi yang sudah kami sampaikan," katanya.
Baca juga: Pakai Narkoba Lagi, Rio Reifan Ditetapkan Tersangka hingga Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat
Adapun Rio ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dan juga Undang-Undang RI Nomor 5 Yahun 1997 tentang Psikotoprika.
"Jadi dengan undang-undang itu kita jerat terhadap pelaku RR," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan artis peran Rio Reifan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Dari informasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantas melakukan analisa serta pendalaman terhadap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkoba tersebut.
"Kemudian berhasil didapatkan alamat rumahnya di kawasan Jatinegara kota Jakarta Timur dan berhasil diamankan seorang laki-laki atas nama RR pada hari Jumat malam pukul 21.00 tanggal 26 April 2024," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Kemudian, polisi melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Rio.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram.
Selain sabu, ditemukan pula setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Alprazolam kategori golongan psikotropika.
"Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan untuk kasus pertama sebanyak 2,04 kg, kasus yang kedua 3,1 kg dan kasus ketiga 3 paket sabu seberat 1,17 gram 12 butir Alprazolam dan setengah butir pil ekstasi serta beberapa peralatan alat hisap sabu," ungkap Syahduddi.
Sehingga total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat adalah 5,1 kg. (m40)
Pengedar Narkoba di Depok Datangkan 78 Paket Ganja dari Medan Pakai Bus AKAP |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cilamaya Karawang, Barang Bukti 102,77 Gram |
![]() |
---|
Polres Metro Depok Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Total Barbuk Capai 78,657 Kg Ganja |
![]() |
---|
Foto-Foto BNN RI Musnahkan Setengah Ton Narkotika Berbagai Jenis |
![]() |
---|
BNN RI Musnahkan Setengah Ton Narkotika Berbagai Jenis dari 11 Jaringan di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.