Narkoba

Ini Pria Pemodal Laboratorium Tembakau Sintetis Narkoba di Sentul Bogor, Transaksi Pakai Kripto

Pria Ini Pemodal Laboratorium Tembakau Sintetis Narkoba di Sentul Bogor, Transaksi Pakai Kripto

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah menangkap lima orang tersangka kasus narkoba yang berada di sebuah rumah di Perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seperti diketahui, rumah tersebut merupakan laboratorium pertama di Indonesia yang memproduksi tembakau sintetis atau sinte. Salah satu tersangka yakni berinisial F (24) merupakan pemodal sekaligus pengendali laboratorium home industry tembakau sintetis. 

Terakhir tersangka berinisial GBH (20) sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller, lalu bekerja mengambil gel yang mengandung MDMB-4EN-PINACA dari tersangka BBH untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat buah plastik klip berisikan gel mengandung MDMB-4EN-PINACA, 13 plastik klip warna silver yang berisikan serbuk warnaputih mengandung MDMB powder.

Baca juga: 2 Pemuda Pengangguran di Depok Nekat Jadi Kurir Narkoba, Sekali Tempel Dapat Rp 25 ribu

Lalu 15 plastik klip warna putih, 11 plastik klip warna hitam, satu pack plastik klip besar kosong, dua timbangan digital, tiga plastik klip berisikan serbuk warna kuning mengandung MDMB-4EN-Pinaca.

Kemudian dua jerigen ukuran besar warna biru berisikan cairan mengandung 5-bromo pentena, satu jerigen ukuran sedang warna putih berisikan cairan mengandung 5-bromo pentena hingga lima jerigen ukuran sedang warna putih berisikan cairan mengandung dimethylformamide (DMF).

Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas jenderal bintang satu itu. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved