Korupsi

Profil Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Disawer Eks Mentan SYL, Ternyata Seorang Advokat

Profil Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Disawer Eks Mentan SYL hingga ratusan juta rupiah, Ternyata Seorang Advokat

Istimewa
Nama biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah disebut dalam persidangan kasus korupsi dengan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda Nabila merupakan salah satu biduan dangdut yang kerap disawer atau dibayar SYL sebagai bagian entertainmet, hingga ratusan juta rupiah. Ternyata ia juga seorang advokat 

"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa.

"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.

Baca juga: Uang Gratifikasi SYL Mengalir ke NasDem Rp 40 Juta, Hermawi Taslim: Kalau itu Sumbangan, ya Biasa

"Iya betul," jawab Arief.

Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda Nabila.

Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk biduan Nayunda tersebut.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," jawab Arief.

Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.

Namun dia mengaku tak mengenal Rezky.

"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?" tanya jaksa.

"Kita nanya 'ini transfernya ke mana?' Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky," jawab Arief.

"Apakah Rezky yang undang?" tanya jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved