Korupsi

Profil Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Disawer Eks Mentan SYL, Ternyata Seorang Advokat

Profil Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Disawer Eks Mentan SYL hingga ratusan juta rupiah, Ternyata Seorang Advokat

Istimewa
Nama biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah disebut dalam persidangan kasus korupsi dengan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda Nabila merupakan salah satu biduan dangdut yang kerap disawer atau dibayar SYL sebagai bagian entertainmet, hingga ratusan juta rupiah. Ternyata ia juga seorang advokat 

Nayunda Nabila kemudian melanjutkan pendidikannya untuk menjadi pengacara.

Nayunda menjalani Sumpah Advokat pada Oktober 2023 di Pengadilan Tinggi Makassar.

Hari itu menjadi salah satu momen membanggakan bagi Nayunda Nabila.

Baca juga: Sahroni Klaim Uang Rp 820 Juta Yang Mengalir dari SYL ke NasDem Sudah Dikembalikan ke KPK

Karier Nayunda Nabila sebagai penyanyi dangdut cukup menjanjikan.

Lagunya yang bertajuk Setia Selamanya sempat bertengger di tangga lagu Dangdut Top Spotify pada Februari 2024.

Sementara itu, Nayunda Nabila kerap membagikan kesehariannya lewat Instagram pribadinya @nayundanabila.

Dilansir dari PD Dikti, Nayunda mulai berkuliah di Universitas Trisakti pada tahun 2013 dan lulus pada tahun 2019 setelah melewati 14 semester.

Namun kini nama Nayunda malah terseret dalam pusaran korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Terungkap di Persidangan

Terungkap di persidangan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran entertainment atau hiburan, salah satunya membayar biduan dangdut.

Tak tanggung-tanggung dana entertainment dari uang kementan untuk bayar biduan dangdut oleh SYL itu mencapai Rp 50 Juta sampai Rp 100 juta.

Hal itu terungkap setelah disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Arief mengatakan SYL membayar biduan menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.

Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan 'entertainment'.

Arief menjawab uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang digelar SYL.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved