Berita Nasional
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda, Usman Hamid: Kita Memasuki Era Normal Baru Nepotisme
Menurutnya, pada tingkatan tertentu itu bisa menjadi korupsi. Karena memberikan suatu jabatan dan promosi sebagai sebuah gratifikasi.
Menurut anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema, yaitu:
a. Nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024
"Yang dimulai dari dimajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota Surakarta. Lalu keikutsertaan Anwar Usman (ipar Jokowi sekaligus paman Gibran) dalam perkara Nomor 90/2023 sampai dengan digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," ujar Annisa.
b. Nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.
"Yang dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 khususnya ratusan penjabat kepala daerah," kata Annisa.
c. Nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Pasangan Calon Nomor Urut 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran,
"Yang dilakukan dengan berbagai cara, mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," ujar Annisa.
Paman Gibran
Selain itu kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Todung mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.
"Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XII/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita," kata Todung dalam ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024).
"Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MKRI berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto," kata dia.
Todung mengatakan, peristiwa ini memberikan label MK berubah menjadi mahkamah yang memalukan.
Baca juga: Pimpim Sidang MK yang Tentukan Nasib Prabowo di Pilpres 2024, Integritas Adik Ipar Jokowi Diuji
Todung juga mengatakan, putusan yang melanggar etika tersebut juga telah terbukti dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etika dalam putusan 90 dan membuat semua orang marah.
Secara etika, menurut dia, semua hakim konstitusi selayaknya mengundurkan diri sebagai hakim.
Presiden Prabowo Ucapkan Duka Mendalam setelah Affan Kurniawan Meninggal usai Dilindas Rantis Polisi |
![]() |
---|
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Jaga Rel Kereta Agar Tak Diterobos Pendemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.