Berita Nasional

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda, Usman Hamid: Kita Memasuki Era Normal Baru Nepotisme 

Menurutnya, pada tingkatan tertentu itu bisa menjadi korupsi. Karena memberikan suatu jabatan dan promosi sebagai sebuah gratifikasi.

Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/istimewa
Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat Benny Sinomba Siregar pamannya menjadi Sekda Wali Kota Medan, apakah wajar? 

"Gak ada (riak-riak), memang layak," ucap seorang kepala dinas. 

Pengangkatan Benny tak melanggar aturan karena golongan untuk jabatan sekda setara dengan IV B.

Tak cuma itu, Benny Sinomba Siregar sudah pernah menjabat dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

"Bukan mau membela (Benny), secara aturan gak ada dilanggar dan orangnya juga berkompeten," sambungnya.

Ditelusuri Tribun Medan Benny Sinomba Siregar sudah 22 tahun menjadi aparatur negara.

Ia lama berdinas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, mulai dari jabatan eselon III (kepala bidang dan sekdis) dan eselon II (kepala dinas).

Setelahnya ia dilantik Bobby Nasution menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.

Tuduhan nepotisme Jokowi di Pilpres

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkapkan adanya praktik nepotisme dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Nepotisme itu, menurut TPN Ganjar-Mahfud, dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara terbuka demi memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Todung mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka atau ipar Jokowi, memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.

Sejumlahg hal itu mengemuka dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Pemohon perlu menyampaikan alat bukti guna dapat menunjukkan adanya nepotisme yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024, dan kemudian Termohon harus menerangkan dan membuktikan bahwa nepotisme tersebut tidak pernah terjadi," demikian permohonan TPN Ganjar-Mahfud seperti dari materi gugatan.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Pertemuan Megawati-Prabowo Baru Bisa Terjadi Usai Sidang MK

"Nepotisme yang dilakukan oleh Termohon adalah bagian dari rangkaian nepotisme yang dipelopori dan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, semata-mata untuk membangun dinasti politik di Indonesia," ujar TPN.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved