Kriminalitas

Ngaku Jadi Aparat Kepolisian, Dua Pria Gertak Pelajar di Ciputat untuk Rampas Motornya

Dua orang pria diamankan oleh Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan karena mengaku sebagai aparat kepolisian untuk membawa kabur motor korbannya.

Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Dua orang pria diamankan oleh Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan karena mengaku sebagai aparat kepolisian.

Anggota polri gadungan tersebut kini sudah ditetapkan menjadi seorang tersangka, usai melakukan aksi pidana.

"Jadi tersangka inisial MA dan atas nama KJ, dua-duanya kami lakukan penahanan, dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, Ciputat Timur, Tangsel, Sabtu (27/4/2024).

Pelaku diketahui mendekati korban untuk merampas sepeda motor, dengan mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka, ketika melihat korban, tersangka mendekati korban yang sudah ditentukan, lalu mengaku sebagai anggota polri," kata Kemas.

Pelaku mengancam korban jika motor yang digunakan memiliki masalah sehingga harus diamankan ke Polsek.

Baca juga: Karyawan PO Bus di Ciputat Ngeluh Penumpang Sedikit karena Banyak Program Mudik Gratis 

Baca juga: Belajar Bikin Narkoba Sintetis Lewat Youtube dan Facebook, Dua Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

Pelaku berhasil membawa sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelapor Adzimi Faudzul Hakim yang merupakan seorang pelajar dengan dalih akan membawanya ke Polsek Ciputat Timur. 

Sementara salah seorang pelaku lainnya mengajak korban menggunakan mobil yang dibawa dan diturunkan ke Polsek Ciputat Timur.

"Korban diturunkan di depan Polsek Ciputat Timur. Tetapi setelah menunggu 15 menit pelaku tidak kunjung kembali," ujarnya.

Karena itulah, korban kemudian melapor dan petugas melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan

"Pelaku mengakui perbuatannya dan sempat melakukan 4 kali aksi di wilayah hukum kami. Namun hanya dua kali berhasil karena yang dua lainnya melawan," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau 378 dan 372 KUHP. Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Ciputat Timur.(m30)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved