Narkoba

Belajar Bikin Narkoba Sintetis Lewat Youtube dan Facebook, Dua Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

Seorang pria, Angga Saputra dan temannya Deddy dibekuk polisi usai mengedarkan narkotika jenis sintetis yang dibikin setelah belajar dari YouTube.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Dua pria bernama Angga Saputra dan Deddy dibekuk polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sintetis di Kawasan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (26/4/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, LARANGAN - Seorang pria di kawasan Larangan, Kota Tangerang, bernama Angga Saputra dibekuk polisi usai mengedarkan narkotika jenis sintetis.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Muhammad Syawaludin, mengatakan Angga dibantu salah satu temannya bernama Deddy dalam mengedarkan narkoba jenis sintetis tersebut.

Menurut Kemas, kedua pelaku belajar membuat narkoba jenis sintetis, lewat Youtube dan Facebook.

"Dia belajar di online melalui Youtube dan Facebook. Kemudian dia membeli bahan-bahan untuk memproduksi tembakau sintetis/ gorilla melalui medsos (Facebook) antara lain cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Kemas mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari kecurigaan warga yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika di Larangan, Kota Tangerang.

Pelaku Angga pun dibekuk polisi di sebuah warung, kawasan Bilangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

"Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP JI Inpres 5 Kel, Larangan, Kota Tangerang telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Angga Saputra," ucap dia.

Baca juga: Polisi Sebut Chandrika Chika Setahun Mengenal Narkoba Jenis Ganja, Poppy Putry: Nggak, Salah itu

Baca juga: Gerakan Anti Narkoba Nasional Minta Polisi Tak Tahan Chika: Rehabilitasi Jika Hanya Pengguna

Tak hanya mengedarkan narkoba, Kemas mengatakan Angga juga merupakan pemakai.

"Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Angga didapati 1 kantong plastik narkotika Jenis tembakau sintetis/ gorila dengan berat bruto 184 Gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis/gorila dengan berat bruto 137,28 Gram, dan barang bukti lainnya," paparnya.

Usai membekuk Angga, polisi pun berhasil mengamankan Deddy usai dilakukan pengembangan.

"Kemudian diamankan Dedy Maulana di sebuah warung madura. Dedy merupakan pengedar barang hasil racikan dari Angga," ungkap dia. 

Atas kasus tersebut, kedua pelaku lun terancam dijerat dengan dugaan tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan dijerat Pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009. 

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," papar Kemas. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved