Kriminalitas

Misteri Kematian Wanita Hamil di Kedai Anak Mami Kelapa Gading Terungkap-Bermula dari Hubungan Gelap

Misteri Kematian Wanita Hamil di Kedai Anak Mami Kelapa Gading Terungkap, Berawal dari Hubungan Gelap. Berikut Kronologinya

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Agustami minta maaf dan menyesal karena sudah hamili Riskia Ningsih dalam jumpa pers di Kedai Anak Mami, Jalan Boulevard Raya blok PD 9 No. 3 RT 03/RW 18 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara Selasa (23/4/2024). 

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita hamil bernama Riskiani Ningsih alias RN meninggal dunia di Kedai Anak Mami Jalan Boulevard Raya blok PD 9 No. 3 RT 03/RW 18 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Jasad RN ditemukan dalam keadaan tidak berbusana dan penuh dengan darah, Sabtu (20/4/2024).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi itu pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Dengan melakukan pengumpulan bukti scientific investigation baik digital forensik maupun saksi-saksi yang ada di lokasi yang sangat minim, karena yang bersangkutan baru berada di tempat ini," kata Gidion, Selasa (23/4/2024).

Gidion menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menyatakan bahwa pelaku pembunuhan korban adalah orang dekat.

Baca juga: Waspada Bagi Orangtua! Sosiolog Ungkap Pemicu Marak Kasus Remaja Bunuh Diri di Indonesia, Apa Itu?

Baca juga: Kantongi Identitas, Polisi Buru Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Jakarta Utara

Baca juga: Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Jakarta, Pelaku Ternyata Kekasih Gelap Korban

Setelah diselidiki, pelaku ternyata berinisial A (27) dan ditangkap di Lampung.

"Saya sampaikan bahwa saudara A dan RN merupakan orang dekat, karena mereka juga ke menuju ke tempat ini berasal dari tempat yang sama di dari Lampung," ujar Gidion.

Menurut Gidion, pelaku mengambil HP korban dan dijual ke salah satu tempat untuk kabur ke kampung halamannya di Lampung.

Meski demikian, Gidion tidak bisa beberkan motif pembunuhan dari wanita tersebut karena masih terus di dalami.

"A dikenakan pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," tegas Gidion.

BERITA VIDEO: KPU Segera Tetapkan Prabowo dan Gibran Jadi Presiden & Wakil Presiden Rabu, 24 April 2024

Menurut Gidion, korban saat dibunuh sedang hamil sekira empat bulan.

Saat berada di Lampung, korban serta pelaku sempat berusaha gugurkan kandungan.

Namun, ia menduga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat hingga nyawanya tidak bisa diselamatkan.

"Motifnya nanti akan secara detail setelah kita menemukan dari pemeriksaan ahli yaitu berkaitan dengan toksikologi dan sebagai macam lainnya," terang Gidion.

"Karena memang saya ceritakan dari awal, ada hubungan pribadi antara korban dengan tersangka, sehingga korban pada saat meninggal dunia secara laboratorium dalam kondisi hamil," papar Gidion.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved