Kriminalitas
Misteri Kematian Wanita Hamil di Kedai Anak Mami Kelapa Gading Terungkap-Bermula dari Hubungan Gelap
Misteri Kematian Wanita Hamil di Kedai Anak Mami Kelapa Gading Terungkap, Berawal dari Hubungan Gelap. Berikut Kronologinya
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KELAPA GADING - Kematian Riskiani Ningsih, wanita hamil yang ditemukan tewas di Kedai Anak Mami, Jalan Boulevard Raya blok PD 9 No. 3 RT 03/RW 18 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara terus didalami pihak Kepolisian.
Polisi menduga kematian korban dikarenakan upaya menggugurkan kandungannya yang berusia empat bulan.
Dugaan tersebut didasarkan hubungan gelap antara Riskiani Ningsih dengan seorang pria bernama Agustami (27).
Riskiani Ningsih yang sudah bersuami dan memiliki tiga orang anak itu malu memiliki anak dari hasil perselingkuhan.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian menyebutkan dugaan tersebut masih harus dibuktikan lewat hasil visum Puslabfor Mabes Polri.
Pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan terhadap kekasih gelap korban.
"Belum selesai karena tersangka ini baru ditangkap tadi malam jam 20.00 WIB. Si tersangka masih mengunci keterangannya sendiri, saksi pun kurang, hanya mereka berdua saja di TKP," ungkap AKBP Hady Siagian dalam jumpa pers di Kedai Anak Mami pada Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut dipaparkannya, berdasarkan keterangan sementara kekasih gelap korban, Riskiani Ningsih merantau dari Lampung ke Jakarta sejak beberapa waktu lalu.
Tujuannya untuk menutupi kehamilan dari suami dan keluarganya.
"Nah itu yang masih kami dalami, kalau dari keterangannya mereka bersama-sama dari Lampung ke Jakarta untuk menutupi hubungan mereka sama keluarganya," tegasnya.
Menurut Hady, pasangan hubungan gelap ini sudah merencanakan gugurkan kandungan sejak di Lampung.
Namun, lanjut Hady, korban dan pelaku tidak menemukan cara untuk gugurkan kandungan sehingga pergi ke Jakarta dengan alasan cari kerja.
Baru empat hari di Jakarta, Riskiani Ningsih meninggal dunia akibat berusaha menggugurkan kandungannya.
"Niatnya sebenarnya pertama mencari kerja tapi setelah keterangan sedikit dari pelaku itu dia malu katanya sama keluarganya, makanya si perempuan ini dibawa ke Jakarta supaya keluarganya enggak tahu," imbuhnya.
Ditemukan Tewas
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita hamil bernama Riskiani Ningsih alias RN meninggal dunia di Kedai Anak Mami Jalan Boulevard Raya blok PD 9 No. 3 RT 03/RW 18 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jasad RN ditemukan dalam keadaan tidak berbusana dan penuh dengan darah, Sabtu (20/4/2024).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi itu pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dengan melakukan pengumpulan bukti scientific investigation baik digital forensik maupun saksi-saksi yang ada di lokasi yang sangat minim, karena yang bersangkutan baru berada di tempat ini," kata Gidion, Selasa (23/4/2024).
Gidion menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menyatakan bahwa pelaku pembunuhan korban adalah orang dekat.
Baca juga: Waspada Bagi Orangtua! Sosiolog Ungkap Pemicu Marak Kasus Remaja Bunuh Diri di Indonesia, Apa Itu?
Baca juga: Kantongi Identitas, Polisi Buru Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Jakarta Utara
Baca juga: Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Jakarta, Pelaku Ternyata Kekasih Gelap Korban
Setelah diselidiki, pelaku ternyata berinisial A (27) dan ditangkap di Lampung.
"Saya sampaikan bahwa saudara A dan RN merupakan orang dekat, karena mereka juga ke menuju ke tempat ini berasal dari tempat yang sama di dari Lampung," ujar Gidion.
Menurut Gidion, pelaku mengambil HP korban dan dijual ke salah satu tempat untuk kabur ke kampung halamannya di Lampung.
Meski demikian, Gidion tidak bisa beberkan motif pembunuhan dari wanita tersebut karena masih terus di dalami.
"A dikenakan pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," tegas Gidion.
BERITA VIDEO: KPU Segera Tetapkan Prabowo dan Gibran Jadi Presiden & Wakil Presiden Rabu, 24 April 2024
Menurut Gidion, korban saat dibunuh sedang hamil sekira empat bulan.
Saat berada di Lampung, korban serta pelaku sempat berusaha gugurkan kandungan.
Namun, ia menduga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat hingga nyawanya tidak bisa diselamatkan.
"Motifnya nanti akan secara detail setelah kita menemukan dari pemeriksaan ahli yaitu berkaitan dengan toksikologi dan sebagai macam lainnya," terang Gidion.
"Karena memang saya ceritakan dari awal, ada hubungan pribadi antara korban dengan tersangka, sehingga korban pada saat meninggal dunia secara laboratorium dalam kondisi hamil," papar Gidion.
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.