Kasus Korupsi
Astaga, SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Perawatan Kulit Anak dan Cucu serta Beli Kado
Eks Mentan Syahrul diduga menggunakan anggaran Kementan untuk perawatan kulit anak cucu, perawatan apartemen dan beli kado kondangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menggunakan angaran Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi.
Mulai dari perawatan kulit untuk anak dan cucunya hingga beli kado pernikahan berupa emas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.
Musyafak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, saksi membenarkan adanya penggunaan anggaran kementerian untuk keperluan pribadi SYL.
Salah satunya untuk perawatan kecantikan anak dan cucu SYL.
"Selain permintaan mengenai kecantikan tadi yang saudara sebutkan, apakah ada permintaan lain lagi selain itu?" tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Dengar Pengakuan Eks Ajudan, Syahrul Bergetar: Ingat Masih Ada Pengadilan Akhirat, Saya Bapakmu
"Kebutuhan pak, misalnya kayak kondangan gitu pak," kata Musyafak.
"Maksudnya undangan? Untuk apa?" tanya hakim memperjelas.
Atas pertanyaan itu, Musyafak menuturkan bahwa anggaran Kementan digunakan untuk keperluan SYL membeli sebuah kado dalam menghadiri undangan.
"Misalnya ada undangan nikahan gitu, itu biasanya kita siapkan kadonya itu," jelas Musyafak.
"Biasanya dalam bentuk uang atau barang?" tanya Hakim lagi.
"Dalam bentuk barang," jawab Musyafak.
"Biasanya apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Emas," jawab Musyafak.
Mendengar pengakuan itu, Hakim lantas menggali nilai emas dibeli untuk SYL sebagai kado undangan pernikahan tersebut.
"Berapa gram biasanya?" tanya Hakim.
"Kalau nilainya, sekitar Rp 7-8 jutaan," kata Musyafak seperti dilansir Kompas.com.
Perihal penggunakaan angaran kementerian untuk perawatan kulit anak cucu SYL diungkapkan oleh Mantan Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Gempur Aditya.
Baca juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Makin Terjepit, Ajudan Syahrul Akui Kirim Uang Dolar Satu Tas
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengulik aliran uang dari Kementan yang pernah diminta oleh eks Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto.
“Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?” tanya Hakim Rianto.
“Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan ya, skincare, Pak,“ jawab Gempur.
Pegawai Kementan ini mengungkapkan, ajudan SYL meminta uang untuk biaya perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita.
Bahkan, uang itu juga digunakan untuk perawatan cucu dari eks Mentan tersebut.
"Anaknya siapa, Tita?” tanya Hakim menegaskan.
“Tita dan cucunya (SYL),” kata Gempur.
Hakim terus mengulik pengeluaran uang Kementan untuk keperluan pribadi SYL.
Hakim bahkan menanyakan lokasi perawatan anak dan cucu politikus Partai Nasdem itu.
“Itu (permintaan uang) setiap bulan atau setiap apa?” cecar Hakim.
“Itu kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” jawab Gempur.
Tidak sampai di situ, Hakim Rianto lantas mendalami jumlah uang yang dikeluarkan Kementan untuk perawatan anak dan cucu SYL.
Di hadapan majelis hakim, Gempur mengakui Kementan mengeluarkan uang puluhan juga untuk biaya skincare tersebut.
“Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?” tanya Hakim.
“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, (pernah) Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata Gempur.
Perawatan apartemen 300 juta
Pada kesempatan yang sama, Akhmad Musyafak juga mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang Rp 300 juta untuk maintenance atau pemeliharaan Apartemen milik Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan
Hal itu diungkapkan Musyafak saat hakim menanyakan maksud percakapanmelalui pesan singkat WhatsApp antara Musyafak dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
"Pembicaraan itu dalam momen apa?" tanya Hakim Rianto.
"Kami (saya) di-WA (menerima WhatsApp), intinya di situ ada permintaan, terus kami bertanya, 'ini untuk pembayaran apa Pak Hatta? Pak Hatta bilang maintenance apartemen' Pak," kata Musyafak mengungkapkan komunikasinya dengan Hatta.
Mendengar penjelasan itu, lantas Hakim terus menggali maksud permintaan uang ratusan juta oleh Hatta kepada Kementan tersebut.
"Apartemen siapa?" tanya hakim. "Tidak ada penjelasan dari Pak Hatta," timpal Musyafak.
"Di mana? Apartemen apa namanya?" cecar hakim.
Musyafak mengaku tidak tahu nama Apartemen tersebut.
Di hadapan majelis hakim, dirinya mengatakan, Hatta hanya minta dana Rp 300 juta tanpa memberitahukan untuk kepentingan apa pemeliharaan Apartemen tersebut.
"Siapa yang tinggal di apartemen itu? Apakah Pak Menteri atau siapa?" tanya hakim.
"Kami enggak dikasih tahu," kata Musyafak lagi.
Lantaran tidak menjelaskan rinci, Jaksa KPK meminta izin Majelis Hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Musyafak.
Dalam BAP tersebut, Apartemen itu disebut Musyafak milik SYL.
"Untuk mengingatkan kembali saksi Yang Mulia, mohon izin ini kalau dalam BAP saksi ada tertulis begini di poin b, 'Percakapan tersebut pada tanggal 9 November 2020, Hatta meminta saya membayar pemeliharaan apartemen milik Syahrul Yasin Limpo di Bellezza Permata Hijau Tower Novro unit 35 level 1," papar Jaksa membacakan BAP Musyafak.
"'Seingat saya tagihan pemeliharaan Apartemen sekitar Rp 300 juta dan pembayaran tersebut baru mampu terpenuhi atau dibayarkan pada sekitar akhir 2021 atau awal 2022'. Benar ya? Ini benar keterangan saksi?" tanya Jaksa KPK.
"Benar," kata Musyafak.
Setelah BAP tersebut dibacakan, Hakim lantas mencecar Musyafak yang awalnya sempat mengaku tidak mengetahui pemilik apartemen tersebut.
"Apakah saudara saksi tahu selain menteri SYL ini tinggal di rumah dinas, apakah dia ada juga tinggal di Apartemen?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Musyafak.
"Tapi permintaan ini (uang Rp 300 juta) kok saudara tahu nama Apartemen-nya, dari mana?" cecar Hakim lagi.
Kepada Majelis Hakim, eks Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan RI itu mengaku tahu Apartemen tersebut milik SYL dari koleganya yang pernah datang ke tempat tersebut.
"Kami tanya ke teman-teman Itu. ternyata ada yang pernah ke apartemen itu. Sehingga kami dapat informasi Bellezza Permata itu," kata Musyafak.
"Orang yang memberi informasi ke saudara itu bisa memastikan bahwa SYL juga tinggal di situ?" tanya Hakim menegaskan.
"Menurut informasi seperti itu," ujar Musyafak.
SYL peras anak buah Rp 44,5 miliar
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.