Berita Nasional
Kalah di Mahkamah Konstitusi, PDIP Kini Berharap Rasa Keadilan dari PTUN
Usai kalah di MK, PDIP Keluarkan 5 sikap, salah satunya berharap mendapatkan rasa keadilan dari PTUN terkait pencalonan Gibran
"Empat, meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Hasto.
Baca juga: Ketua TKN Prabowo-Gibran Dua Kali ke Rumah Megawati, Hasto: Tak Ada Urusan Politik
"Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar seperti dilansir Kompas.com.
Sikap kelima, PDIP turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi berkedaulatan rakyat.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang melawan berbagai bentuk abuse of power Presiden Jokowi.
"PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar–Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu," kata Hasto.
"Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan.
Sebab, kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayate," ujarnya lagi.
Gugatan ke PTUN
PDIP menggugat KPU ke PTUN sejak Selasa (2/4/2024) lalu.
PDIP mengajukan gugatan ini atas dugaan perbuatan KPU melawan hukum.
Menurut kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, gugatan dilayangkan ke PTUN karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.
"Kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Gayus di PTUN, Jakarta, saat itu.
Sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud, lanjut Gayus, partai berlambang banteng moncong putih itu merasa dirugikan karena tindakan KPU.
Baca juga: VIDEO Usai Menang di MK, Prabowo Lambaian Tangan Hingga Acungkan Pose 2 Jari
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih.
Bhayangkara Presisi Lampung FC, Visi Polri untuk Masa Depan Sepak Bola Indonesia |
![]() |
---|
Kemenkum Catat Kenaikan Capaian Kinerja Triwulan II 2025 |
![]() |
---|
9 Anggotanya Terluka dalam Bentrok, PWI LS Polisikan Panitia Pengajian dan FPI ke Polres Pemalang |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Arya Daru Pangayunan, Ditemukan Luka Luar |
![]() |
---|
Tuntut Regulasi Adil, Pengemudi Ojol Minta Prabowo Terbitkan Perppu Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.