Pilpres 2024
Gibran Lolos dari Ancaman Diskualifikasi, Jokowi Hormati Keputusan MK: Bersifat Final dan Mengikat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).2024.
KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres, karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.
MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.
Penjelasan Yusril Mengapa Putusan MK No 90 Bermasalah, tapi Pencalonan Gibran Sah
Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa keputusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 memang bermasalah.
Keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itulah yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka ikut kontestasi Pilpres 2024.
Gibran yang belum genap berusia 40 tahun, kemudian menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres.
"Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan nomor 90 itu.
Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum," kata Yusril dikutip dari program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Namun, menurut Yusril, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.
Baca juga: Yusril Janji Bantu KPU yang Berhasil Dibungkam Kubu Anies dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Pasalnya, diktum putusan jelas menyatakan bahwa "berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Yusril mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut Yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Saya tunjukkan di mana cacat hukumnya. Saya bilang bahwa ini dissenting opinion yang sebenarnya, mereka bukan concurrent.
Karena yang dua (hakim) ini yang mestinya itu adalah dissenting tapi dibilang concurrent.
Baca juga: MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa?
Berarti ada kesalahan teknis di dalam pembuatan putusan," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.