Pilpres 2024

Berpotensi Rusuh, 7.783 Petugas Gabungan Tanpa Senjata Jaga MK, Apakah Pilpres 2024 bakal Diulang?

Hari ini, Senin (22/4/2024), menjadi hari ayng sangat dinanti, sebab ada putuisan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Potensi rusuh pun terbuka.

Editor: Valentino Verry
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ada 7.783 personel gabungan TNI-Polri tanpa senjata yang siap memukul mundur para prusuh saat putusan MK, Senin (22/4/2024). 

"Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban," katanya.

Sedangkan untuk aparat, mantan Kapolres Bogor Kota itu juga melarang para petugas membawa senjata api pada saat mengamankan jalannya aksi.

"Kepada seluruh Personil yang terlibat Pengamanan tidak ada satupun yang menggunakan senjata api, bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai Prosedur," pungkasnya.

Dalam proses persidangan perkara PHPU, MK dan pihak-pihak terkait telah menjalani prosesnya dan juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Adapun sidang putusan PHPU Pilpres akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi, sehingga mengajukan amicus curiae.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi, sehingga mengajukan amicus curiae. (Kompas.com)

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya empat ini lah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilpres, hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 dokumen, di mana 14 di antaranya sudah diserahkan ke hakim konstitusi.

Adapun 14 dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan adalah dokumen yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB sejak MK menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).

Keputusan hanya mengambil 14 dokumen ini merupakan pertimbangan majelis hakim konstitusi dan sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dari puluhan amicus curiae, ada yang berasal dari mantan Presiden ke-5 dan juga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved