Korupsi

Dipecat PKB, Gus Muhdlor Mangkir Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan Untuk Kooperatif

Setelah ditetapkan tersangka korupsi dan dipecat dari PKB, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir panggilan penyidik KPK

Tribunnews.com
Setelah ditetapkan tersangka korupsi dan dipecat dari PKB, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir panggilan penyidik KPK. KPK ingatkan Gus Muhdlor untuk kooperatif. 

Sebab, KPK pernah menangani perkara yang tersangkanya menghalangi proses penyidikan dengan alasan sakit.

“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum,” tutur Ali.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024).

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.

Namun, KPK tidak berhasil menangkap Gus Muhdlor.

Baca juga: Sepak Terjang Gus Muhdlor Putra Tokoh NU yang Kini Jadi Tersangka Potong Gaji PNS Sidoarjo

Selang beberapa waktu, lembaga itu bahkan diisukan bakal melepas Gus Muhdlor dari jerat hukum.

KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose dan mengumumkannya pada hari ini.

Ali belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan. 

Ia hanya menyebut Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.

Cak Imin Sebut Pecat Gus Muhdlor

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku prihatin atas status tersangka yang diberikan KPK kepada Gus Muhdlor terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Baginya, hal itu menjadi pembelajaran untuk semua kepala daerah.

“Kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati di manapun,” ujar Muhaimin di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).

Muhaimin juga mengaku Gus Muhdlor sudah bukan lagi kader PKB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved