Berita Video

VIDEO TERUNGKAP! Dua Pegawai Maskapai Lion Air Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Dua pegawai maskapai swasta yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ternyata merupakan karyawan Lion Air.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua pegawai maskapai swasta yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ternyata merupakan karyawan Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan, keduanya berinisial DA dan RP.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi bahwa ada kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta.

"Pengungkapan kasus yang dilakukan penangkapan pada tanggal 22 Maret 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, di mana pada awalnya kami menerima informasi adanya kurir antarprovinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," ujarnya, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Setelah ditelusuri, pihaknya berhasil menangkap kurir berinisial MRP di Terminal 2B Bandara Soekarno-Hatta.

Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan tersebut berupa 5 kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi.

Pihaknya kemudian mengembangkan adanya keterlibatan dua pegawai maskapai itu.

"Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengembangkan adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan saya singkat dengan L," ujar dia.

"Di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Setelah itu yang bersangkutan dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," sambungnya.

Baca juga: VIDEO Presiden Jokowi Harap China Redam Konflik Iran Israel

Peran dua pegawai maskapai itu adalah membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service, kemudian mereka bertemu.

Usai bertemu, MRP membawa tas kosong dan ditukar dengan tas berisi sabu serta ekstasi yang dibawa oleh DA dan RP.

"Setelah di Bandara Soekarno-Hatta, kami berhasil melakukan penangkapan dan langsung kita lakukan pengembangan. Akhirnya, kami berhasil menangkap 7 orang tersangka," kata dia.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air Iyus Susyanto mengucapkan terima kasih atas terungkapnya kasus ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak pejabat Bareskrim yang sudah bisa mengungkap yang luar biasa ini. Kemudian dari tim Bea Cukai, terima kasih," ucapnya.

Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, baik dalam dan luar negeri.

Baca juga: VIDEO Tamara Tyasmara "Blak-blakan" Ngaku Terima Intimidasi dan Teror Pasca Kematian Dante

"Tentu kami dari maskapai sangat berkomitmen sebetulnya karena sebenarnya kami sudah punya MoU juga dengan BNN," kata dia.

Para tersangka itu kemudian dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, dua pegawai maskapai swasta dikabarkan ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Hal tersebut dibenarkan Brigjen Mukti Juharsa selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Benar, ada 2 pegawai maskapai swasta yang kami tangkap," kata Mukti, saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: VIDEO Polisi Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong

Tugas pegawai maskapai swasta, sambung dia, adalah menyelundupkan narkoba agar barang haram tersebut lolos pengecekan sampai dibawa ke kabin pesawat.

"Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ucap jenderal bintang satu itu.

Sejumlah barang bukti berupa sabu serta ekstasi turut diamankan pihaknya dalam penangkapan tersebut.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan ekspos kasus itu dalam waktu dekat.

"Besok (pada) Kamis (17/4/2024) akan kami rilis langsung di Bareskrim Polri," katanya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved