Berita Jakarta
Pekan Ini Pemprov DKI Ajukan Penonaktifan NIK, Wara yang Keberatan Diminta Heru Datang ke Kelurahan
Jika memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal sehari-hari di sana, pemerintah akan mengeluarkan merrka dari program pendataan itu
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melaukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kami nonaktifkan,” kata Budiyang dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Menurut dia, Kemendagri nantinya akan melakukan penonaktifan NIK tersebut untuk sementara waktu. Bagi seseorang yang NIK dinonaktifkan dan mengetahui saat proses administrai di perbankan atau instansi lain, bisa melaporkan diri ke Dukcapil.
“Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi. Namun kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri,” jelas Budi.
Diketahui, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sempat menuda penonaktifan NIK KTP warga menjadi setelah lebaran Idulfiti 1445 H.
Hingga kini,dinas masih menungg pengumuman rekapitulasi Pemilu 2024 dari KPU sehingga penonaktifan baru bisa dilakukan pada April 2024.
“Kami nunggu pengumuman dulu, kalau memang sudah clear, InsyaAllah bulan April pasca lebaran, pertengahan (April), karena momennya lebih bagus pasca lebaran,” ujar Budi di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (20/3/2024). (faf)
Tiga Hakim PN Jaksel Diadukan ke Badan Pengawas MA usai Batalkan Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Kelakuan Andre, Cek Cok dengan Istri Berujung Bakar Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Wali Kota Jakarta Selatan Ajak Camat dan Lurah Perkuat Keamanan Melalui Siskamling |
![]() |
---|
Peringati World Rabies Day, Pemkot Jaktim Gelar Pelayanan Kesehatan Hewan Gratis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.