Berita Jakarta

Pekan Ini Pemprov DKI Ajukan Penonaktifan NIK, Wara yang Keberatan Diminta Heru Datang ke Kelurahan

Jika memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal sehari-hari di sana, pemerintah akan mengeluarkan merrka dari program pendataan itu

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/fitriandi fajar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono . 

“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melaukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kami nonaktifkan,” kata Budiyang dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Menurut dia, Kemendagri nantinya akan melakukan penonaktifan NIK tersebut untuk sementara waktu. Bagi seseorang yang NIK dinonaktifkan dan mengetahui saat proses administrai di perbankan atau instansi lain, bisa melaporkan diri ke Dukcapil.

“Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi. Namun kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri,” jelas Budi.

Diketahui, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sempat menuda penonaktifan NIK KTP warga menjadi setelah lebaran Idulfiti 1445 H.

Hingga kini,dinas masih menungg pengumuman rekapitulasi Pemilu 2024 dari KPU sehingga penonaktifan baru bisa dilakukan pada April 2024.

“Kami nunggu pengumuman dulu, kalau memang sudah clear, InsyaAllah bulan April pasca lebaran, pertengahan (April), karena momennya lebih bagus pasca lebaran,” ujar Budi di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (20/3/2024). (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved