Berita Jakarta

Pekan Ini Pemprov DKI Ajukan Penonaktifan NIK, Wara yang Keberatan Diminta Heru Datang ke Kelurahan

Jika memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal sehari-hari di sana, pemerintah akan mengeluarkan merrka dari program pendataan itu

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/fitriandi fajar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono . 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.

Langkah ini dilakukan agar tertib administrasi, karena warga yang memiliki E-KTP Jakarta memang tinggal dan menetap di daerah setempat.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, bagi masyarakat yang keberatan NIK mereka dinonaktifkan bisa melaporkan hal ini kepada Kelurahan tempatnya tinggal.

Nantinya perangkat wilayah yang ada di sana akan melakukan verifikasi ulang.

“Mereka bisa langsung datang ke Kelurahan. Nanti ada petugas kami dan panggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” jelas Heru yang dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, hasil verifikasi dan validasi itu akan menghasilkan dua rekomendasi.

Jika memang yang bersangkutan terbukti masih tinggal sehari-hari di sana, pemerintah akan mengeluarkan merrka dari program pendataan itu.

“Tapi kalau sudah tidak di sana maka kami sarankan untuk dipindahkan,” ucap pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini.

Heru mengatakan, penonaktifan NIK hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri. Sementara Pemprov DKI Jakarta hanya diberikan kewenangan untuk mengaktifkan NIK kembali jika berdasarkan validasi data yang ada, bawha pihak bersangkutan memang masih tinggal di Jakarta.

“Iya kami sudah ajukan itu ke Kemendagri, karena mekanismenya Kemendagri yang melakukan penonaktifan, kan sekarang sudah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Jadi untuk penonaktifannya itu kewenangan Kemendagri, Ditjen Dukcapil,” katanya.

Pada tahap awal, kata Heru, sebanyak 92.000 NIK akan diajukan untuk dinonaktifkan Kemendagri. Warga yang NIK dinonaktifkan adalah yang telah meninggal dan rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya sudah tidak ada atau dihapuskan.

“Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada. Nanti akan ada tahap selanjutnya, misal mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta,” tuturnya.

“Sementara tahap pertama masih sekitar 92.000 orang. Ya baru minggu ini kami ajukan. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan,” lanjut Heru.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan sekitar 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini. NIK itu diajukan untuk dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta BudiAwaludin merinci, 92.000 NIK itu tediri dari 81.119 orang yang meninggal dan 11.374 warga yang rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya sudah tidak ada atau dihapuskan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved