Rabu, 29 April 2026

Pilpres 2024

Berikut Syarat Agar Terpilih Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkap syarat untuk bisa terpilih menjadi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tayang:
Istimewa
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran saat foto bersama dengan Ketua Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo-Gibran, Bahlil Lahadalia dalam acara kampanye akbar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2024). Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkap syarat untuk bisa terpilih menjadi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan bahwa pembicaraan terkait susunan kabinet pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah semakin intensif.

Sebab, kata Ahmad Muzani, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat dibacakan atau lebih tepatnya pada 22 April 2024 mendatang.

"Saya kira, dengan makin dekatnya keputusan Mahkamah Konstitusi, pembicaraan tentang susunan kabinet dalam pemerintahan Prabowo-Gibran makin intensif. Baik menteri-menteri yang berasal dari partai koalisi, ataupun menteri-menteri yang berasal dari berbagai macam profesi dan keahlian, termasuk daerah-daerah," ujar Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Muzani mengatakan, pada prinsipnya, menteri adalah pembantu presiden.

Oleh karena itu, katanya jika seseorang ingin menjadi menteri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka membantu kerja presiden.

"Syarat untuk bisa menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran adalah mereka orang yang mengetahui, memahami, dan menyetujui program presiden, baik yang dikampanyekan ataupun yang dibicarakan dalam debat (calon) presiden dan wakil presiden," kata Muzani.

Baca juga: Telepon Prabowo Subianto, Presien Korsel Yoon Suk Yeol: Saya Harap Indonesia Bakal Lebih Makmur Lagi

Menurut Muzani, memahami dan menyetujui program presiden dan wakil presiden adalah sebuah keharusan untuk bisa menjadi menteri kabinet Prabowo-Gibran.

Pasalnya, seorang menteri akan melaksanakan program kerja dari kebijakan presiden, dan bukan kebijakan menteri.

"Kebijakan menteri sebagai elaborasi atau penterjemahan dari kebijakan presiden. Maka, sebagai sebuah syarat bahwa pembantu presiden harus menyetujui program presiden adalah sesuatu yang menjadi keharusan," ujar Muzani.

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebagaimana ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai rekapitulasi perolehan suara.

Prabowo Bahas Calon Menteri di Kabinetnya

Sebelumnya Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa calon presiden (capres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Prabowo Subianto mulai membahas secara informal formasi kabinet mendatang.

Namun, pembicaraan serius bakal dilakukan setelah putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau bicara-bicara informal, ya baru beberapa hari ini. Nanti bicara-bicara banyaknya setelah (putusan) MK,” kata Dasco saat ditemui di rumah pribadinya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2024).

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Prabowo tengah mengumpulkan berbagai masukan untuk formasi kabinetnya nanti.

Baca juga: Sempat Diisukan Renggang, Gibran Ungkap Sudah Bahas Kabinet dan Partai Koalisi dengan Prabowo

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved