Pilpres 2024

Amicus Curiae Habib Rizieq Shihab Cs Tak Jadi Pertimbangan MK dalam Rapat Hakim, Ini Sebabnya

MK pastikan Amicus Curiae dari Habib Rizieq Shihab Cs tidak dijadikan pertimbangan Hakim MK dalam memutus perkara sengkera Pilpres. Ini alasannya

dok pribadi aziz yanuar via tribunnews
Capres- cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (27/9/2023). MK pastikan Amicus Curiae dari Habib Rizieq Shihab Cs tidak dijadikan pertimbangan Hakim MK dalam memutus perkara sengkera Pilpres. Ini alasannya 

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

4 Poin

Sebelumnya ulama Habib Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) juga mengajukan amicus curiae ke MK terkait perkara sengketa Pilpres, Rabu (17/4/2024).

Dokumen amicus curiae yang diserahkan ke MK ditandatangani oleh DR Muhamad Rizieq Bin Husein Syihab, Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S Pdi, Munarman SH dan Yusuf Muhammad Martak.

Juru bicara Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar mengatakan amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq Cs sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara utk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara.

"Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh Sekretariat MK. Demikian disampaikan. Wassalam wr wb," kata Aziz Yanuar kepada WartaKotalive.com, Rabu (17/4/2024).

Aziz juga memberikan isi lengkap dokumen amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq Shihab dkk ke MK.

Ada 4 poin masukan dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Berikut isi lengkapnya:

Jakarta, 17 April 2024 

Kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Konstitusi Perkara No. 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 

di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 

JI. Medan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Kota Jakarta Pusat 

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 

Perihal: PENDAPAT SAHABAT PENGADILAN DARI KELOMPOK WARGA NEGARA INDONESIA. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved